KUHP Pasal 101 Sampai Pasal 150

Pasal  101.
            Yang dimaksud dengan temak ialah semua binatang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi. (KUHP 363, 373, 379, 407, 494, 501, 549, 551.)


Pasal  101 bis
(s.d.t. dg.  S. 1931-240.)
(1)        Yang dimaksud dengan bangunan listrik ialah bangunan-bangunan yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau memberikan tenaga listrik; demikian juga alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat pemasang, alat alat pendukung, dan alat-alat peringatan.
(2)        Bangunan-bangunan telegrap dan telepon tidak termasuk bangunan listrik.

Pasal  102.
            Dicabut dg.  S. 1920-382.

ATURAN PENUTUP.


Pasal  103.
(s.d.u. dg.  S. 1931-240.) Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai dengan Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan yang lain diancam dengan pidana, kecuali bila oleh undang-undang ditentukan lain. (Sv. 391 dst.; IR. 367 dst.; RBg. 681 dst.; Inv.  Sw. 4.)



BUKU KEDUA.  KEJAHATAN.

BAB I. KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
(KUHP 5.)
(Bdk. dg.  S. 1930-31 pasal  9.)

Pasal  104.
            (s.d.u. dg.  UU No. 1 / 1946 dan UU No. 1 / 1974.) Makar yang dilakukan dengan maksud akan menghilangkan nyawa atau kemerdekaan Presiden atau Wakil Presiden atau dengan maksud akan menjadikan mereka itu tidak cakap memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 41, 35, 87, 110, 128, 130 dst., 140, 164 dst., 328 dst., 338 dst., 487.)
Anotasi:
Supaya konsisten dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.

105.      Dicabut dg.  UU No. 1 / 1946.

Pasal  106.
            Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 41, 35, 87, 1 10, 128, 130 dst., 140, 164 dst.)

Pasal  107.
(s.d. u. dg.  S. 1930-31.)
(1)        Makar yang dilakukan dengan maksud untuk menggulingkan Pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2)        Pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 41, 35, 87, 88 bis, 108, 110, 111 bis, 128, 130 dst.,140, 164 dst.)

Pasal  108.
(s.d,u. dg. S. 1930-31.)
(1)        Diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun karena pemberontakan:
1o.        orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata;
2o.        orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri dengan gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2)        Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 4 , 12 3, 88, 106, 110, 111 bis, 128, 164 dst., 487.)

109. Dicabut dg. S. 1930-31.

Pasal  110.
(s.d.u. dg. s. 1930-31.) (1) (s.d.a. dg. UU No. 1 / 1946.) Permufakatan untuk melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2)        (s.d.u. dg.  UU No. 1 / 1946.) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang orang yang dengan maksud seperti tersebut dalam pasal 104, 106, 107, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
1o.        berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kejahatan itu atau memberi bantuan pada waktu melakukan kejahatan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
2o.        berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan bagi diri sendiri atau orang lain untuk melakukan kejahatan;
3o.        memiliki persediaan barang-barang yang dia ketahui berguna untuk melakukan kejahatan;
4o.        mempersiapkan atau mempunyai rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk diberitahukan kepada orang lain;
5o. berusaha mencegah, menghalangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan oleh pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3)        Barang-barang seperti yang dimaksud dalani ayat (2) nomor 3', dapat dirampas.
(4)        Tidak dipidana barangsiapa yang temyata bermaksud hanya untuk mempersiapkan atau memperlancar perubahanan ketatanegaraan dalam ati umum. (KUHP 4 dst., 35, 88, 125, 128, 164 dst.)
(5)        Bila dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.

Pasal  111.
             (s.d.u. dg. UU No. 1/1946.)
(1)        Barangsiapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud untuk membujuknya supaya melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu me-persiapkan mereka untuk melakukan tindakan permusuhan atau perang terhadap negara, di-cam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2)        Bila tindakan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 88, 128, 165.)

Pasal  111 bis
(s.d.t. dg.  S. l930-31 .)
(1)        Diancam dengan pidana lama enam tahun:
1.         barangsiapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk membujuk orang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, untuk meneguhkan niat orang atau badan itu atau menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan petnerintah;
2.         barangsiapa memasukkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan materil dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan, sedangkan la mengetahui atau ada alasan kuat untuk menduga bahwa benda itu akan dipakai untuk perbuatan tersebut;

3.         barangsiapa mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan materiil dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan, sedangkan ia mengetahui atau ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa benda itu akan dipakai untuk perbuatan tersebut dan bahwa benda itu atau barang lain sebagai penggantinya dimasukkan dengan tujuan tersebut atas diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia.
(2) Benda-benda yang dipakai untuk melakukan kejahatan seperti tersebut dalam ayat (1) nomor 2 dan 3 dapat dirampas. (S. 1930-31 pasal 9.)

Pasal  112.
            (s.d.u. dg.  UU No. 1/1946.) Barangsiapa dengan sengaja mengumumkan, atau memberitahukan, atau memberikan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan kepada negara asing, sedangkan ia tahu bahwa surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan itu harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35, 52, 124, 128, 165, 322.)

Pasal  113.
(1)        Barangsiapa dengan sengaja mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, untuk seluruhnya atau sebagian, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isi, bentuk atau susunan benda-benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 114 dst., 119 dst., 124, 128, 164 dst., 240, 322.)
(2).       Bila surat-surat atau benda-benda itu ada pada yang bersalah, atau bila ia mengetahui hal-hal itu karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.

Pasal  114.
            (s.d.u. dg. UU No. 18/Prp/1960.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa surat-surat atau benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, yang menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, diketahui oleh umum mengenai bentuk atau susunannya untuk seluruhnya atau sebagian atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang mengetahui, diancam dengan 1)idana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 128.)

Pasal  115.
            Barangsiapa melihat atau membaca surat-surat atau benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau seharusnya diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahuinya, demikian pula bila membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau tiruan surat-surat atau benda-benda rahasia itu, atau bila tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamong praja, dalam hal benda-benda itu jatuh ke tangannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun. (KUHP 116, 120, 128, 164 dst.)

Pasal  116.
            Permufakatan untuk melakukan kejahatan seperti tersebut dalam pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Pasal  117.
            (s.d.u. dg.  UU NO. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barangsiapa tanpa wewenang:
1.         dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan jalan masuk biasa;
2.         (s. d. u. dg.  UU No. 1/1 946.) dengan sengaja masuk ke dalam daerah, yang oleh Presiden atau atas namanya, atau oleh penguasa tentara ditentukan sebagai daerah tentara yang dilarang;
3.         dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut gambar-potret atau gambar-tangan maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti tersebut dalam nomor 2', beserta segala sesuatu yang ada di situ. (KUHP 120, 128, 165, 570.)

Pasal  118.
            (S.d.u. dg.  UU NO. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda sembilan ribu rupiah, barangsiapa tanpa wewenang dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut gambar-potret, gambar-lukis atau gambar-tangan, pengukuran atau penulisan, maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai suatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan tentara. (KUHP 120, 128, 165, 570.)

Pasal  119.
            Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun:
1o. barangsiapa memberi tempat menumpang kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, padahal ia tidak berwenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesiu, atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau suatu hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan tentara;
2o. barangsiapa menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya bahwa dengan cara bagaimanapun juga, akan diperlukan untuk melaksanakan niat seperti tersebut dalam nomor 1'. (KUHP 120, 128, 165.)
Pasal  120.
            Bila kejahatan seperti tersebut dalam pasal 113, 115, 117, 118, dan 119 dilakukan dengan akal curang seperti penyesatan, penyamaran, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apa pun juga, atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan dapat diperberat menjadi dua kali lipat. (KUHP 128, 165)

Pasal  121.
            (s.d.u. dg.  UU No. 1 / 1946.) Barangsiapa ditugaskan oleh pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dan dalam perundingan itu dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 35, 52, 124, 128, 165.)

Pasal  122.
            (s.d.u. dg.  UU No. 1 / 1946.) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1o.        barangsiapa dalam masa perang yang tidak bersangkutan dengan Indonesia, dengan sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja melanggar suatu aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk menjaga kenetralan tersebut; (KUHP 962, 450 dst., 469.)
2o.        barangsiapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan dan dumumkan Oleh Pemerintah untuk menjaga keselamatan negara. (KUHP 35, 96, 128, 165.)

Pasal  123.
            (sd.u. dg.  UU No. 1 / 1946.) Seorang warga negara Indonesia yang dengan sukarela masuk tentara negara asing, padahal ia mengetahui bahwa negara itu sedang berperang dengan Indonesia, atau tak lama lagi akan berperang dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir bila pecah perang, dengan pidana penjara paling lima belas tahun. (KUHP 35, 96, 128, 165.)

Pasal  124.
(1)        Barangsiapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara bagi keuntungan musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun. (KUHP 96, 125, 128 dst.)
(2)        Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun bila si pelaku:
1o. memberitahukan atau menyerahkan peta, rencana gambar atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara kepada musuh;
2o.        menjadi mata-mata musuh, atau memberi tempat menumpang kepadanya.
(3)        Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan bila si pelaku:
1o.        memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusak suatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang, perbekalan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha untuk menggenangi air atau karya tentara lainnya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang;
2o.        menyebabkan atau memperlancar terjadinya huru-hara, pemberontakan atau desersi di kalangan Angkatan Bersenjata.

Pasal  125.
            Permufakatan untuk melakukan kejahatan seperti tersebut dalam pasal 124, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHP 35, 88, 128 dst., 164 dst.)

Pasal  126.
            Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barangsiapa dalam masa perang, walaupun tidak dengan maksud untuk membantu musuh atau merugikan negara bagi keuntungan musuh, dengan sengaja:
1o.        memberi tempat menumpang kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantunya melarikan diri;
2o.        menyebabkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk negara.

Pasal  127.
(1)        Barangsiapa dalam masa perang melakukan tipu-muslihat dalam penyerahan barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2)        Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa yang disuruh mengawasi penyerahan barang-barang, membiarkan tipu-muslihat itu. (KUHP 41, 35, 43, 52, 96, 128 dst., 165, 388.)

Pasal  128.
(1)        (s.d. u. dg.  UU No. 1 / 1946.) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan seperti tersebut dalam pasal 104, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor l'- 3’. (KUHP 1451.)
(2)        (s.d. u. dg.  S. 1930-31.) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 106-108, 110-125, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 no. 1’- 3'.
(3)        Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat dipecat dari pekerjaan yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu; juga dapat dicabut hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1'- 4’, dan dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan. (KUHP 43, 165.)

Pasal  129.
            Pidana-pidana yang ditentukan terhadap perbuatan-perbuatan tersebut dalam pasal 124-127, diterapkan bila salah satu perbuatan dilakukan terhadap atau bersangkutan dengan negara sekutu dalam perang bersama. (KUHP 96, 165.)

BAB II. (s.d.u. dg.  UU No. 1 / 1946.) KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(KUHP 5.)

130.      Dicabut dg.  UU No. 1 / 1946.

Pasal  131.
            (s.d.u. dg.  UU No. 1 / 1946.) Setiap perbuatan penyerangan terhadap diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (KUHP 4-l’, 35, 104, 130, 132, 141, 165, 335 dst., 351 dst., 487.)

132.      Dicabut dg.  UU No. 1 / 1946.

133.      Dicabut dg.  UU No. 1 / 1946.

Pasal  134.
            (s.d. u. dg.  UU No. 1 / 1 946 dan UU No. 18 / Prp / l960.) Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35, 135, 139, 142 dst., 310 dst, 315, 488.)

135.      Dicabut dg.  UU No. 1 / 1946.

136.      Dicabut dg.  UU No. 1 / 1946.

Pasal  136 bis
(s.d.t. dg.  S. 1939-134; s.d.u. dg.  UU NO. 1 / 1946.) Pengertian penghinaan seperti dimaksud dalam pasal 134 mencakupjuga perumusan perbuatan dalam pasal 315, bila hal itu dilakukan di luar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum dengan lisan atau tulisan, namun di hadapan lebih dari empat orang, atau dihadapan orang lain yang hadir bukan atas kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.

Pasal  137.
(1)        (s.d.u, dg.  UU No. 1 / 1946 dan UU No. 18 /Prp / I960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isinya yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)        Bila yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pekerjaannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka ia dapat dipecat dari hak menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 35, 144, 207, 310 dst., 315, 321, 483 dst., 488.)

138.      Dicabut dg.  UU No. 1 / 1946.

Pasal  139.
(1)        Dicabut dg.  UU No. 1 / 1946.
(2)        (s.d.u. dg. UU No. 1 / 1946.) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 131, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1’-4’.
(3)        (s.d.u. dg. UU No. 1 / 1946.) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor l'-41. (KUHP 145.)

BAB III.  KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP
KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA.

Pasal  139a.
(s.d.t. dg. S. 1921-103 jo. 640.) Makar yang dilakukan dengan maksud untuk melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 87, 139c.)

Pasal  139b.
(s.d.t. dg. S. 1921-103 jo. 640.) Makar yang dilakukan dengan maksud untuk menghapuskan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 87, 139c.)

Pasal  139c.
(s.d.t. dg. S. 1921-103 jo. 640.) Permufakatan untuk melakukan kejahatan seperti tersebut dalam pasal 139a dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan. (KUHP 88.)

Pasal  140.
(1)        Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala lainnya dari negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2)        Bila makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu atau berakibat kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
(3)        Bila makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu serta berakibat kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 87, 104 dst., 130, 141, 145, 328 dst., 338 dst., 487.)

Pasal  141.
            Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala lainnya dari negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35, 131 dst., 140, 145, 335 dst., 351 dst., 487.)

Pasal  142.
            (s.d.u. dg. UU No. 18 /Prp / I960.) Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala lainnya dari negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35, 134 dst., 143, 145, 310 dst., 488.)

Pasal  142a.
(s.d.t. dg. UU No. 73 / 1958; s.d.u. dg. UU No. l8 / Prp / l960.) Barangsiapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Anotasi:
Supaya konsisten dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.

Pasal  143.
            (s.d.u. dg. UU No. 1 / 1946 dan UU No, 18 /Prp / 1960.) Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja terhadap wakil negara asing di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35, 134 dst., 142, 145, 310 dst., 488.)

Pasal  144.
            (s.d.u. dg. UU NO. 1 / 1946.)
(1)        (s.d.u. dg. UU NO. 18 / Prp / I960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah atau kepala lainnya dan negara sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalamn pangkatnya, dengan maksud agar penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)        Bila yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pekerjaannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena kejahatan semacam itu juga, ia dapat dipecat dari hak menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 35, 137, 310 dst., 321 483 dst., 488.)

Pasal  145.
(1)        Dalam hal pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam pasal 140, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1o- 5o.
(2)        Dalam hal pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam pasal 141, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 4’. (KUHP 139.)
(3)        (s.d.u. dg.  S. 1921-103, 640.) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam pasal 139a, 139b, 139c, 142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nomor 1’- 3’. (KUHP 139.)

BAB IV. KEJAHATAN TERHADAP HAL MELAKUKAN KEWAJIBAN KENEGARAAN
DAN HAK KENEGARAAN.

Pasal  146.
            (s.d. u. dg.  S. 1931-240; UU No. 1 / 1946.) Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembuat undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil suatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan pidana perjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 89, 153, 173, 175, 211 dst., 333, 335 dst.; ISR. 62 dst.; Prov. ord. 40 dst.; Reg. ord. 35 dst., 48 dst.; Stadsg. 47 dst.)

Pasal  147.
            (s.d.u. dg.  S. 1931-240; UU. NO. .1 / 1946.) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi ketua atau anggota badan pembuat undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan itu atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu di dalam rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 35, 89,153, 211 dst., 333, 335 dst.)

Pasal  148.
            Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan sengaja dan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, merintangi seseorang menggunakan hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 35, 89, 153, 333, 335, dst.)

Pasal  149.
(1)        (s. d. u. dg.  UU No. 18 /Prp / l960.) Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan menurut aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjardikan sesuatu, menyuap seseorang supaya ia tidak menggunakan hak pilihnya atau supaya ia menggunakan hak itu dengan cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)        Pidana yang sama dikenakan kepada pemilih yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap supaya menggunakan atau tidak menggunakan haknya seperti di atas. (KUHP 35, 153, 209 dst., 418 dst.)

Pasal  150.

            Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan menurut aturan-aturan umum, melakukan tipu-muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh pemilih menjadi terpilih, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. (KUHP 35, 153.)


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel