Dasar Hukum dan Jadwal Pelaksanaan Sensus Ekonomi Tahun 2016
Saturday, February 13, 2016
Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) berkewajiban melaksanakan kegiatan Sensus Ekonomi (SE) setiap sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka enam.
Sensus Ekonomi 2016 (SE2016) adalah kegiatan sensus ke empat, yang merupakan kegiatan pendataan lengkap atas seluruh unit usaha/perusahaan yang berada dalam batas-batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seluruh informasi yang dikumpulkan bermanfaat untuk mengetahui gambaran tentang performa dan struktur ekonomi baik menurut wilayah, lapangan usaha, maupun skala usaha.
Pelaksanaan SE2016 dilakukan dalam beberapa tahapan, mulai dari persiapan, listing/pendaftaran unit usaha/perusahaan, pencacahan lengkap unit usaha/perusahaan menengah dan besar (UMB), dan pencacahan sampel unit usaha/perusahaan mikro dan kecil (UMK), sampai dengan diseminasi hasil.
Kegiatan listing/pendaftaran unit usaha/perusahaan dilakukan di seluruh lapangan usaha di luar Lapangan Usaha Pertanian, pada bulan Mei 2016.
Kemudian, pada tahun 2017 dilakukan pendataan lengkap unit usaha/perusahaan menengah dan besar, dan pencacahan sampel unit usaha/perusahaan mikro dan kecil.
Data yang dihasilkan dari kegiatan SE2016 dapat memberikan gambaran secara aktual mengenai kondisi ekonomi di seluruh lapangan usaha di luar lapangan usaha pertanian di Indonesia. Hal tersebut sangat berguna bagi perencanaan pembangunan serta merupakan data yang sangat ditunggu dan diharapkan oleh semua pihak.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan PusatStatistik; dan
7. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.
Waktu Pelaksanaan Sensus : 1-31 Mei 2016. Hari Sensus : 15 Mei 2016.