Mari Kita Sukseskan Sensus Ekonomi Tahun 2016
Saturday, February 13, 2016
Dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik harus melaksanakan tiga sensus, yakni Sensus Penduduk, Sensus Ekonomi dan Sensus Pertanian.
Pada tahun ini, BPS akan melaksanakan Sensus Ekonomi yang merupakan upaya mengumpulkan dan menyajikan data dasar seluruh kegiatan ekonomi, kecuali sektor pertanian. Hal ini diharapkan dapat dijadikan sebagai landasan bagi penyusunan kebijakan, perencanaan dan evaluasi pembangunan.
Pada tahun ini, BPS akan melaksanakan Sensus Ekonomi yang merupakan upaya mengumpulkan dan menyajikan data dasar seluruh kegiatan ekonomi, kecuali sektor pertanian. Hal ini diharapkan dapat dijadikan sebagai landasan bagi penyusunan kebijakan, perencanaan dan evaluasi pembangunan.
Dalam upaya mempersiapkan akan SE2016 tersebut, BPS telah melakukan berbagai langkah persiapan dan sosialisasi baik yang dilakukan oleh BPS RI, BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Kepala BPS RI menyampaikan bahwa pelaksanaan SE 2016 berbeda dengan sensus yang lain karena adanya tingkat sensifitas dari para pebisnis untuk memberikan informasi yang benar berkaitan dengan ekonomi masyarakat.
“Oleh karenanya, perlu adanya pendekatan dari sisi establishment pebisnis dan juga sisi trusthold,” jelas Suryamin. Badan Pusat Statistik, sesuai amanah undang-undang, menjamin kerahasiaan data yang disampaikan oleh para pelaku usaha dalam sensus ekonomi yang akan dilaksakan pada Mei 2016 mendatang.
“Oleh karenanya, perlu adanya pendekatan dari sisi establishment pebisnis dan juga sisi trusthold,” jelas Suryamin. Badan Pusat Statistik, sesuai amanah undang-undang, menjamin kerahasiaan data yang disampaikan oleh para pelaku usaha dalam sensus ekonomi yang akan dilaksakan pada Mei 2016 mendatang.