Tujuan Umum dan Tujuan Khusus Sensus Ekonomi Tahun 2016

Sensus Ekonomi 2016 (SE2016) adalah kegiatan sensus ke empat, yang merupakan kegiatan pendataan lengkap atas seluruh unit usaha/perusahaan yang berada dalam batas-batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seluruh informasi yang dikumpulkan bermanfaat untuk mengetahui gambaran tentang performa dan struktur ekonomi baik menurut wilayah, lapangan usaha, maupun skala usaha.

Pelaksanaan SE2016 dilakukan dalam beberapa tahapan, mulai dari persiapan, listing/pendaftaran unit usaha/perusahaan, pencacahan lengkap unit usaha/perusahaan menengah dan besar (UMB), dan pencacahan sampel unit usaha/perusahaan mikro dan kecil (UMK), sampai dengan diseminasi hasil.


Secara umum tujuan SE2016 adalah:

1.   Memperoleh data dasar dari unit usaha/perusahaan yang bergerak di berbagai aktivitas usaha di luar usaha pertanian, mencakup: Jumlah dan struktur usaha menurut wilayah, lapangan usaha, dan skala usaha;
2.   Nilai dan struktur produksi/penjualan/pendapatan unit usaha/perusahaan menurut wilayah, lapangan usaha, dan skala usaha;
3.   Jumlah dan struktur tenaga kerja menurut wilayah, lapangan usaha, dan skala usaha;
4.   Karakteristik lainnya, seperti jaringan usaha, penggunaan internet dalam kegiatan usaha (on-line), sistem waralaba (franchise), kepemilikan usaha (ownership);
5.   Keterangan rinci dari unit usaha/perusahaan;
6.   Kendala dan prospek usaha unit usaha/perusahaan.

Secara khusus, kegiatan SE2016 bertujuan untuk:

1.   Menyajikan data dasar unit usaha/perusahaan dan aktivitas usaha di luar usaha pertanian sampai wilayah administrasi yang terkecil (small area statistics).
2.   Menyusun peta dan direktori perusahaan UMB yang lengkap dan terpadu untuk setiap wilayah kabupaten/kota.
3.   Memperoleh populasi dari usaha UMB dan usaha UMK menurut wilayah maupun lapangan usaha.
4.   Menyusun kerangka sampel (sampling frame) survei bidang ekonomi, kecuali wilayah kabupaten daerah perdesaan.
5.   Mendapatkan informasi lain seperti penggunaan internet dalam kegiatan usaha (on-line), sistem waralaba (franchise), serta kepemilikan unit usaha/perusahaan (ownership).


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel