Syarat Pensiun PNS / ASN BKN
Tuesday, January 5, 2016
Salah satu fasilitas bagi PNS adalah tetap mendapatkan gaji setiap bulannya dalam jumlah tertentu sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian kerja seorang PNS / ASN hingga memasuki masa pensiun.
Penetapan SK Pensiun PNS dan janda/dudanya bagi PNS yang mencapai BUP (Batas Usia Pensiun), Tewas, Meninggal Dunia, dan Cacat karena dinas bagi PNS Pusat.
Adapun syarat-syarat pengajuan pensiun bagi PNS / ASN selengkapnya sebagai berikut :
1. Surat pengantar dari PPK Instansi masing-masing yang ditujukan kepada Kepala BKN.
2. Surat permohonan dari yang bersangkutan.
3. Data perorangan calon penerima pensiun / CPCP yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda / duda / anaknya.
4. Foto kopi SK CPNS dan PNS (legalisir).
5. Foto kopi sah surat nikah (khusus untuk pensiun janda / duda).
6. Foto kopi sah surat keputusan akta kelahiran / kenal lahir anak.
7. Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan / desa / camat.
8. Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan / desa / camat.
9. Salinan / fotocopy sah daftar keluarga yang diketahui oleh kepala kelurahan / desa / camat.
10. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/