Syarat Mengurus Karpeg PNS / ASN BKN
Tuesday, January 5, 2016
Karpeg adalah Kartu Pegawai yang merupakan tanda pengenal / identitas bagi seorang PNS atau ASN.
Selanjutnya Kartu Pegawai ini akan memiliki banyak fungsi bagi PNS bersangkutan seperti untuk bahan / berkas yang dilampirkan dalam administrasi kepegawaian.
Berikut syarat pengajuan Kartu Pegawai (Karpeg) bagi PNS / ASN selengkapnya diantaranya :
1. Surat permohonan dari instansi perihal Karpeg ditujukan kepada Kepala BKN Up. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan ASN di Jakarta (Dibuat oleh Biro Kepegawaian Instansi masing-masing).
2. Foto copy Surat Keputusan CPNS (legalisir).
3. Foto copy Surat Keputusan PNS (legalisir).
4. Foto copy STTPL (legalisir).
5. Foto 3 x 4 (2 lembar).
Untuk pengadaan Karpeg yang hilang, persyaratan di atas ditambah dengan surat kehilangan dari Kepolisian.
Demikian share informasi mengenai syarat pengurusan Karpeg PNS / ASN dari BKN. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/