Syarat Penyesuaian Ijazah PNS / ASN BKN

Seorang PNS yang telah menyelesaikan belajar pada tingkat / jenjang pendidikan yang lebih tinggi saat yang bersangkutan sudah menjabat ataupun berstatus sebagai PNS memiliki hak untuk menyesuaian ijazah terakhirnya dengan golongan ataupun pangkat yang setara sesuai dengan peraturan maupun perundangan-undangan yang berlaku.

Berikut syarat penyesuaian ijasah bagi PNS / ASN selengkapnya, diantaranya :

1.   Foto copy Surat Ijin Belajar / Tugas belajar.
2.   Foto copy ijasah dan transkrip nilai (legalisir).
3.   Uraian tugas ditandatangani serendah-rendahnya Eselon II.
4.   Surat Tanda Lulus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah (STLKPPI).
5.   Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir.
6.   Foto copy SK KP Terakhir.

Demikian share informasi mengenai syarat penyesuaian ijazah bagi PNS / ASN dari BKN. Semoga bermanfaat bagi kita semua.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel