Syarat Membuat Karis / Karsu bagi Isteri / Suami PNS
Tuesday, January 5, 2016
Karis (Kartu Isteri) adalah kartu tanda pengenal / identitas khusus bagi isteri seorang PNS / ASN, sedangkan Karsu (Kartu Suami) adalah kartu tanda pengenal / identitas khusus bagi suami seorang PNS / ASN.
Karis maupun Karsu ini penting dalam rangka mendapatkan hak-haknya selaku isteri / suami dari PNS seperti sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan keluarga maupun untuk keperluan administrasi dalam pengurusan pensiun suami ataupun isteri dari PNS.
Adapun syarat-syarat untuk pengurusan Kartu Isteri (Kartu Isteri) dan Karsu (Kartu Suami) selengkapnya sebagai berikut :
1. Surat permohonan dari Instansi perihal Karis / Karsu ditujukan kepada Kepala BKN Up. Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan ASN di Jakarta (Dibuat oleh Biro Kepegawaian Instansi masing-masing).
2. Laporan perkawinan pertama ditandatangani PNS yang bersangkutan.
3. Foto kopi akta nikah yang (legalisir).
4. Foto kopi SK PNS (legalisir).
5. Foto 3 x 4 (2 lembar).
Untuk penggantian Karis / Karsu yang hilang. Persyaratan di atas ditambahkan dengan Surat Kehilangan dari Kepolisian.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/