Syarat Pindah Instansi PNS / ASN BKN

Seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) juga memiliki hak untuk melakukan pindah mutasi dari instansi satu ke instansi lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentunya.

Berikut syarat untuk mengajukan pindah mutasi bagi PNS / ASN diantaranya :

1.   Foto kopi SK CPNS (legalisir).
2.   Foto kopi SK PNS (legalisir)
3.   Foto kopi SK KP Terakhir (legalisir)
4.   Surat Pengantar dari Instansi yang dituju.
5.   Surat Persetujuan Melepas dari Instansi Awal
6.   Surat Persetujuan Menerima dari Instansi yang dituju

Proses pengajuan ke BKN dilakukan oleh instansi yang dituju. Demikian share informasi mengenai syarat pindah mutasi bagi PNS / ASN dari BKN. Semoga bermanfaat bagi kita semua.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel