Prosedur Seleksi Penerimaan / Pengadaan PPPK

Pengadaan Pegawai Pemerintrah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus dilakukan melalui beberapa tahapan, di antaranya : Perencanaan Pengadaan PPPK, Pengumuman lowongan PPPK, Pelamaran,
Seleksi, Pengumuman hasil seleksi, dan Pengangkatan menjadi PPPK.

Proses penerimaan PPPK adalah hampir sama dengan proses pengadaan CPNS dari kalangan umum. Setiap tahapan proses rekrutmen dilakukan dengan penilaian objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Metode yang digunakan dalam penyaringan PPPK adalah mengguanakan metode ujian CAT CPNS dengan penilaian utama yaitu Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Kepribadian. Tes ini sama dengan metode seleksi pengadaan CPNS dari umum, yang membedakan adalah bobot soal, dimana bobot soal dari PPPK lebih mudah daripada bobot soal Ujian CPNS Umum.

Jika anda adalah seorang calon honorer yang belum lulus CPNS dan berusia kurang dari 35 tahun, maka
disarankan anda mengikuti seleksi ujian CPNS dari kategori umum, walaupun memang anda  memang sudah memiliki masa kerja kepada negara.

Jika usia anda lebih dari 35 tahun, maka silakan anda mengikuti seleksi PPPK karena persyaratan untuk mengikuti seleksi cpns dari jalur umum sudah tidak memungkinkan.

Materi Ujian yang diberikan kepada PPPK maupun CPNS dari kalangan umum adalah sama, yang membedakan adalah bobot dan tingkat kesulitan soal.

Kriteria dan Syarat Menjadi PPPK

Untuk menjadi seorang PPPK maka yang bersangkutan haruslah merupakan pegawai honorer yang belum lulus CPNS pada masa penerimaan CPNS tahun 2013 yang lalu.

Yang bersangkutan juga sudah harus memiliki masa kerja sebagai honorer, dan memenuhi persyaratan sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Persyaratan untuk menjadi PPPK pada umumnya adalah hampir sama dengan persyaratan umum dan khusus untuk menjadi PNS, yang menjadi perbedaan yang mencolok diantara keduanya adalah dari segi “umur”, di mana seorang pelamar PPPK bisa berumur lebih dari 35 tahun selama dia memiliki masa kerja yang telah ditentukan kepada negara, sedangkan umur dari seorang CPNS dibatasi sampai dengan umur maksimal 35 tahun.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel