Seleksi Penerimaan PPPK Tahun 2016

PPPK adalah pegawai yang dibutuhkan instansi pemerintah tertentu dengan jangka perjanjian kerja terpendek selama satu tahun. Setiap PPPK perjanjiannya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan berdasarkan patokan penilaian kinerja PPPK itu sendiri

PPPK adalah bukan Honorer, dan sejak disahkannya UU No 5 Tahun 2014 secara otomatis Honorer dihapuskan.

Seorang PPPK tidak bisa menjadi seorang PNS andaikan yang bersangkutan telah memiliki masa perjanjian kerja yang cukup lama dengan pemerintah.

Berdasarkan UU ASN, Jika seorang PPPK ingin menjadi seorang PNS, maka yang bersangkutan harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi seorang calon PNS, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seorang PPPK akan dibayar gaji yang adil, gaji yang layak berdasarkan beban kerja yang diberikan kepadanya. Selain itu gaji yang diberikan akan dinilai berdasarkan dari tanggung jawab jabatan yang diembannya. Gaji yang diterima seorang PPPK juga akan ditentukan pula oleh besar kecilnya resiko pekerjaan yang akan dilaksanakannya

Gaji PPPK adalah bukan besaran gaji honorer yang tidak layak diberikan kepada seorang pegawai, melainkan gaji yang sudah disesuaikan dengan hal hal yang telah disebutkan diatas. Sehingga PPPK satu dengan PPPK lainnya akan memiliki gaji yang besarannya berbeda satu sama lain, karena gaji yang diterima oleh masing masing perorangan disesuaikan dengan faktor faktor yang mempengaruhi pekerjaan, resiko dan jabatannya.

Selain mendapatkan gaji layak, PPPK juga akan diberikan tunjangan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan antara lain ditentukan oleh instansi yang merekrut PPPK tersebut. Besaran tunjangan PPPK di tingkatan pemerintah pusat akan lebih besar daripada besaran tunjangan di pemerintahan daerah, begitu juga besaran tunjangan pemerintah provinsi akan lebih besar daripada besaran tunjangan pemerintah kabupaten.

Masa moratorium CPNS tahun ini menjadi kesempatan bagi seluruh instansi pusat dan daerah untuk menghitung kebutuhan pegawai aparatur sipil negara (ASN). Baik itu PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, rekrutmen ASN akan dimulai tahun depan. Itu sebabnya, seluruh instansi diminta cermat menghitung berapa kebutuhan riil pegawainya.

"Tahun depan akan dibuka rekrutmen PPPK. Jadi tidak hanya PNS saja. Berapa kuotanya, masih sementara dibahas," kata Setiawan kepada JPNN, Kamis (16/7).

Dia menyebutkan, RPP tentang PPPK sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Diharapkan dalam waktu dekat, RPP tersebut sudah ditetapkan.

Dalam manajemen PPPK, jelas Setiawan, yang pertama dilakukan adalah penetapan kebutuhan, kemudian pengadaan. Setelah PPPK ditetapkan, ada penilaian kinerja. Dari kinerja itu, PPPK menerima gaji dan tunjangan.

"Sama seperti PNS, PPPK juga diberikan kesempatan mengembangkan kompetensinya, ada perlindungan, reward. Namun PPPK juga harus menjalankan disipling ASN. Bila tidak sesuai dengan aturan, pimpinan instansi bisa memutuskan perjanjian kerja," bebernya.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau  PPPK (P3K) merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan undang-undang ASN peraturan perundang-undangan. Sesuai Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Rancangan PP tentang PPPK atau P3K) Pasal 13,  Penerimaan atau seleksi calon pegawai PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan

Pada Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Rancangan PP tentang PPPK atau P3K) Pasal 15 perihal Pengumuman Lowongan atau Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan bahwa  Lowongan jabatan PPPK diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui media cetak dan elektronik. (2) Pengumuman lowongan jabatan atau Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum tanggal penerimaan lamaran. (3) Dalam pengumuman lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dicantumkan paling kurang: a. Jumlah dan jenis jabatan yang lowong; b. Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar; c. Alamat dan tempat lamaran ditujukan; d. Cara menyampaikan lamaran; dan e. Batas waktu pengajuan lamaran.

Terkait Persyaratan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan dalam Pasal 16 bahwa Syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar calon pegawai PPPK atau P3K atau syarat administratif seleksi pendafataran calon pegawai PPPK atau P3K adalah:

1.   Warga Negara Indonesia;
2.   berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun pada saat melamar;
3.   tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4.   tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil , atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5.   mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan; tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;
6.   berkelakuan baik; sehat jasmani dan rohani;
7.   bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
8.   dan syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan

Adapun mekanisme seleksi atau pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) dijelaskan dalam Pasal 17 bahwa Pelamar yang memenuhi syarat administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 berhak mengikuti ujian seleksi. Ujian seleksi dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Tugas Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: menyiapkan perangkat seleksi dengan komputer atau menggandakan materi soal ujian; menentukan tempat dan melaksanakan jadwal ujian sesuai dengan kebijakan nasional; melaksanakan kegiatan ujian; mengawasi pelaksanaan ujian; menyaksikan pengolahan hasil ujian; dan melakukan verifikasi pengolahan hasil ujian

Selanjutnya dalam pasal 18 dijelaskan bahwa (1) Ujian seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test atau menggunakan lembar jawaban komputer. (2) Materi ujian seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K)  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : Tes kompetensi dasar yang terdiri atas: 1) Tes wawasan kebangsaan; 2) Tes karakter pribadi; 3) Tes intelegensia; Tes kompetensi bidang;dan Syarat lain yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Demikian informasi terbaru terkait Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.. Mudah-mudahan info ini mambatu Bapak/Ibu guru yang akan mengikuti seleksi atau pendafataran calon pegawai PPPK / P3k yang rencananya mulai dibuka tahun depan.

Demikian informasi mengenai akan adanya seleksi penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di tahun 2016. Semoga bermanfaat.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel