Penjelasan tentang PPPK / Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

PPPK adalah pegawai yang dibutuhkan instansi pemerintah tertentu dengan jangka perjanjian kerja terpendek selama satu tahun. Setiap PPPK perjanjiannya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan berdasarkan patokan penilaian kinerja PPPK itu sendiri

PPPK adalah bukan Honorer, dan sejak disahkannya UU No 5 Tahun 2014 secara otomatis Honorer dihapuskan.

Seorang PPPK tidak bisa menjadi seorang PNS andaikan yang bersangkutan telah memiliki masa perjanjian kerja yang cukup lama dengan pemerintah.

Berdasarkan UU ASN, Jika seorang PPPK ingin menjadi seorang PNS, maka yang bersangkutan harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi seorang calon PNS, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seorang PPPK akan dibayar gaji yang adil, gaji yang layak berdasarkan beban kerja yang diberikan kepadanya. Selain itu gaji yang diberikan akan dinilai berdasarkan dari tanggung jawab jabatan yang diembannya. Gaji yang diterima seorang PPPK juga akan ditentukan pula oleh besar kecilnya resiko pekerjaan yang akan dilaksanakannya

Gaji PPPK adalah bukan besaran gaji honorer yang tidak layak diberikan kepada seorang pegawai, melainkan gaji yang sudah disesuaikan dengan hal hal yang telah disebutkan diatas. Sehingga PPPK satu dengan PPPK lainnya akan memiliki gaji yang besarannya berbeda satu sama lain, karena gaji yang diterima oleh masing masing perorangan disesuaikan dengan faktor faktor yang mempengaruhi pekerjaan, resiko dan jabatannya.

Selain mendapatkan gaji layak, PPPK juga akan diberikan tunjangan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan antara lain ditentukan oleh instansi yang merekrut PPPK tersebut. Besaran tunjangan PPPK di tingkatan pemerintah pusat akan lebih besar daripada besaran tunjangan di pemerintahan daerah, begitu juga besaran tunjangan pemerintah provinsi akan lebih besar daripada besaran tunjangan pemerintah kabupaten.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel