Pemberhentian / Pemutusan Perjanjian Kerja dan Jaminan Perlindungan Pemerintah Bagi PPPK
Friday, January 1, 2016
Perjanjian Kerja seorang PPPK bisa diberhentikan,atau diputuskan. Dalam hal ini status pemberhentian adalah “pemberhentian dengan hormat”, jika PPPK yang bersangkutan :
1. Meninggal dunia.
2. Mengajukan berhenti atas permintaan sendiri.
3. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
4. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Seorang PPPK bisa diberhentikan dengan tidak hormat atau dengan kata lain “dipecat” jika :
1. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
2. Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat atau tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
PPPK adalah bukan honorer. Seorang PPPK akan mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah berupa :
1. Jaminan hari tua.
2. Jaminan kesehatan.
3. Jaminan kecelakaan kerja.
4. Jaminan kematian.
5. Bantuan hukum.Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/