PENJELASAN MENPAN TERKAIT PEMBATALAN PENGANGKATAN HONORER K2
Sunday, January 24, 2016
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi telah menyatakan sikap untuk tidak mengangkat honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS.
Pernyataan resmi yang disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (20/1) itu, langsung mendapat penolakan, baik dari para honorer K2 maupun politisi Senayan. Apa yang mendasari sikap Yuddy? Berikut wawancara wartawan JPNN (Fajar.co.id Group) Mesya Mohammad dengan Yuddy Chrisnandi, beberapa hari lalu.
Pembatalan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS membuat banyak kalangan menilai Bapak mencla-mencle. Tanggapan Bapak?
Iya sudah risiko saya sebagai pejabat publik dibilangin kayak itu. Waktu raker dengan Komisi II DPR pada 20 Januari, saya sudah tegaskan siap menerima caci-maki dan dimarahi oleh semua orang karena kebijakan tidak populis ini.
Kenapa sikap dan statemen Bapak sering berubah terkait penyelesaian honorer K2?
(Yuddy tertawa) Sebagai pembantu presiden, saya harus memberikan statemen yang menyejukkan banyak orang. Di sisi lain saya juga dituntut memberikan statemen yang tegas. Kalau soal penyelesaian K2, kenapa sampai berubah karena proseslah yang menyebabkan itu.
Maksudnya Pak?
Ketika saya menjadi MenPAN-RB, saya belum mengetahui jelas masalah K2. Setelah saya pelajari dan pelajari, saya jadi tahu ada aturan yang bertentangan dengan pengangkatan mereka menjadi CPNS. Aturan itu adalah UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan Januari 2014. Tapi, setahun saya menjadi MenPAN-RB, saya berusaha mencari celah untuk mengangkat mereka menjadi CPNS. Seluruh staf, saya kerahkan untuk mencari cantolan PP bagi honorer K2. Namun ternyata tidak ada PP yang bisa dicantolin pasal tentang K2.
Namun saya masih punya harapan di PP turunannya UU ASN. Namun, lagi-lagi harapan itu tidak tercapai karena instansi terkait yang membahas PP nya tidak setuju dimasukkan pasal honorer. Kalau sudah begitu, regulasi tidak bisa dikeluarkan lagi kan. Itu sebabnya, dengan berat hati saya putuskan membatalkan pengangkatan CPNS dari honorer K2.
Jangan dikira cuma honorer K2 dan DPR yang sedih. Saya juga sedih karena sepertinya usaha setahun mencari celah regulasi itu sia-sia. Saya juga rasa berdosa karena memberikan harapan demi harapan kepada honorer. Sebab saya tadinya masih berpikir ada celah untuk itu, ternyata tidak ada peluang lagi.
Kendala lainnya?
Kendala lainnya adalah anggaran. Saya sudah berupaya memintakan anggaran kepada DPR namun tidak ada. Saya juga sudah menyurat kepada Menkeu namun dibalas dengan meminta mengkaji kembali usulannya.
Selain itu pendapatan pajak negara hanya tercapai 85 persen saja. Bahkan untuk tahun ini diperkirakan ada Rp 250 triliun pendapatan dari pajak tidak bisa didapat tahun ini. Sebagai pembantu presiden, sudah seharusnyalah saya membantu meringankan beban negara. Salah satunya dengan melakukan moratorium terbatas. Juga pembatalan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.
Tapi keputusan bapak itu melanggar kesepakatan dengan DPR?
Saya sadari dalam setahun Komisi II dan pemerintah sudah berupaya keras hingga membuat road map pengangkatan hingga empat tahun ke depan. Tapi saya tidak berdaya, duit dan regulasi tidak ada. Selain itu ada aturan yang tidak membolehkan pengangkatan CPNS secara otomatis, semuanya harus melalui mekanisme tes, dan lain-lain.
Menurut Komisi II DPR, keputusan Bapak belum final. Benarkah?
Memang saya masih memberikan ruang untuk mendiskusikan masalah honorer K2. Namun untuk sementara ini, pengangkatan K2 disetop. Sekali lagi saya katakan, negara tidak ada duitnya, jadi kalau dipaksakan pembangunan infrastruktur tidak jalan.
Apakah keputusan pemerintah untuk K2 tidak bisa diubah?
Saya belum bisa pastikan, yang jelas kemenkeu tidak memberikan kuota anggaran untuk honorer K2 karena keterbatasan fiskal.
Siap didemo honorer K2 Pak?
Itu risiko jabatan kan, jadi saya harus siap kapan saja. Hanya saja, masalah K2 ini memang cukup pelik. Seharusnya tidak ada lagi honorer, tapi pemda terus saja merekrut pegawai honorer. Setelah itu urusannya dilimpahkan ke pusat. Kan tidak boleh begitu, siapa yang angkat harus tanggung jawab. Jangan apa-apa dikasikan ke pusat.
Sekarang saya balik nih, nasib honorer K2 yang kembalikan ke daerah. Mau diapain terserah kepala daerahnya. Apakah dipertahankan, diberhentikan, diangkat PPPK atau PNS. Ini juga sebagai pembelajaran bagi pemda. Jangan pusat terus yang disuruh bagian tukang cuci piring. Sudah banyak loh honorer yang diangkat jadi PNS, ada 1,4 juta lebih.
Ada protes dari honorer K2 terkait penerimaan CPNS dari guru, tenaga kesehatan, penegak hukum dan sekolah ikatan dinas. Tanggapan bapak?
Ya bedalah pengangkatan honorer dengan pelamar di formasi-formasi tersebut. Formasi ini melekat anggarannya di masing-masing kementerian/lembaga. Jadi tidak mengganggu APBN. Lagipula pengangkatan mereka pakai sistem zero growth. Kalau pensiunnya 125 ribu, yang diisi separohnya saja.
Sumber : pojoksatu.id
Sumber https://www.pgrionline.com/
Sumber : pojoksatu.id