HIMBAUAN MENTERI ANIES TERKAIT SEGALA TINDAKAN KEKERASAN DI SEKOLAH



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan baru saja mencanangkan Sekolah Aman, suatu program perlindungan agar siswa terhindar dari kekerasan di sekolah. Kepada sekolah yang melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan dan bullying, akan kena sanksi.

"Sekolah wajib melaporkan kekerasan, jika tidak melapor kena sanksi. Jika sekolahnya melakukan pembiaran, sekolahnya kena sanksi," ungkap Anies dalam acara pencanangan Sekolah Aman di SMAN 8 Tangerang Selatan, Jl Cireundeu Raya 5, Ciputat Timur, Senin (25/01/2016).

Sekolah Aman berdasarkan Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Sekolah diminta melakukan prosedur operasi standar (POS) langkah-langkah apabila terjadi kekerasan di sekolah.

"Wajib memasang papan di serambi sekolah, isi papannya itu ada nomor telepon sekolah, no telepon polres dan polsek, Dinas Pendidikan, serta Kemendikbud. Setiap sekolah POS-nya beda-beda tapi panduannya sama, diberi panduan oleh Kemendikbud," kata Anies.

"Cara melaporkan bicara pada bapak/ibu guru, bapak/ibu guru harus melindungi pelapor, kalau tidak sekolah kena sanksi. (Jadi) bukan saja melakukan (kekerasan), membiarkan pun kena sanksi," lanjutnya.

Anies mengingatkan kepada siswa yang hadir dalam acara pencanangan agar peduli terhadap lingkungan di sekolahnya. Semua pihak harus peduli terhadap isu kekerasan ini.

"Kalian harus peduli, temannya peduli, gurunya peduli, kepsek juga harus peduli. Biasanya di sekolah itu terjadinya perundungan ya, itu bullying tapi bahasa Indonesianya perundungan. Mulai sekarang ke depan pakai kosakatanya perundungan, jangan lagi bullying ya," ajak Anies.

Kepada pihak sekolah, Anies mengingatkan untuk tidak mengerluarkan anak pelaku kekerasan. Namun harus diberi pembinaan supaya tidak melakukan perbuatan yang sama dan juga agar memperbaiki dirinya.

"Bagi pelajar pun yang diketahui melakukan kekerasan, perundungan dan lain sebagainya, tidak boleh dikeluarkan. Mengeluarkan anak seperti ini solusi bagi sekolah tapi masalah bagi sekolah lain, seharusnya sama-sama kita bina, kita arahkan untuk menjadi lebih baik, gunanya sekolah itu agar anak dibina, kalau dikeluarkan dari sekolah tidak akan membuat anak jadi lebih baik," papar Anies.

Namun hal yang berbeda diterapkan kepada guru jika ketahuan melakukan kekerasan. "Bila yang melakukan kekerasan adalah guru, sekolah berhak memberikan teguran, pengurangan hak, pembebasan tugas hingga pemberhentian. Guru bisa mendapatkan sanksi jika melakukan kekerasan," ucapnya.


"Kalau ada kejadian berat. Dikbud akan membentuk tim investigasi sekaligus memastikan bahwa aturan dijalankan dengan benar," tutup Anies.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel