WAH TERNYATA DI KOTA INI TOTAL GAJI DAN TUNJANGAN GURU BISA MENCAPAI 725 MILLIAR


Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto yang selama ini dikenal sebagai lumbung anggaran rupanya belum setara dengan sebutannya. Besarnya alokasi anggaran salah satu SKDP (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Mojokerto itu ternyata belum sebanding lurus dengan program peningkatan mutu pendidikan.

Tahun 2016 misalnya, dispendik sedianya menerima kucuran anggaran cukup besar senilai Rp 800 miliar dari APBD. Namun, 90 persen diantaranya terserap untuk belanja rutin. Yakni, realisasi membayar gaji atau honorarium guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan pegawai.

’’Besarnya anggaran dispendik setiap tahun ini bukan dalam bentuk kegiatan atau program peningkatan mutu, tetapi terserap untuk pembayaran belanja rutin,’’ ujar Yoko Priyono, kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto, kemarin.

DPRD bersama Tim Anggaran (Timran) Kabupaten Mojokerto sebelumnya telah menggedok APBD tahun 2016 mencapai Rp 2 triliun. Dari besarnya kekuatan APBD ini diketahui 45 persen diantaranya direalisasi untuk memenuhi kebutuhan operasional dispendik selama setahun. Selebihnya, tersebar di puluhan SKDP dan menunjang berbagai kegiatan di luar program pendidikan. ’’Dibanding 2015, nilainya tidak jauh beda. Total seluruhnya mencapai Rp 800 miliar,’’ imbuh Yoko. Namun, mantan kepala BPTPM (Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal) itu membantah, hampir separo kekuatan APBD yang mengalir ke dispendik sebagai penunjang program atau kegiatan peningkatan mutu pendidikan. Melainkan, gemuknya anggaran ini digunakan sebagai belanja rutin, membayar gaji guru dan pegawai.
Yoko lantas merinci, separo dari total anggaran Rp 800 miliar berada pada pos gaji rutin dan guru dan pegawai. ’’Gaji guru saja Rp 400 miliar,’’ imbuhnya. Separo anggaran ini sedianya dicairkan membayar gaji bagi sekitar 7 ribu guru plus 125 pegawai setiap bulan.
Tak hanya itu. Yoko menyebutkan, dispendik juga masih terbebani pembayaran TPP (Tunjangan Profesi Pendidik). Dalam catatan dispendik, nilai TPP yang harus dibayarkan mencapai Rp 250 miliar. Besarnya dana itu sedianya diterima oleh sekitar 4.500 guru PNS bersertifikasi. ’’Artinya, kalau dihitung sudah mencapai Rp 650 miliar,’’ tandasnya.

Diketahui guru penerima TPP setiap bulan ini terbagi dari berbagai tingkat pendidikan. Meliputi guru pengajar tingkat SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Atas) dan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Negeri. Namun tentunya nilai penerimaan TPP yang dicairkan melalui rekening masing-masing guru menyesuaikan tingkat golongan atau jabatan. Atau setara satu kali gaji per bulan. Senilai antara Rp 3 juta sampai Rp 4 juta per guru. ’’Selebihnya masih digunakan menunjang pembayaran TPG guru negeri belum bersertifikasi, infrastruktur serta peningkatan mutu pendidikan,’’ lanjut Yoko.
Menurutnya, jumlah guru PNS nonsertifikasi di lingkungan dispendik, juga terbilang besar. Tercatat mencapai 2.500-an guru. Nilai TPG ditentukan Rp 250 ribu per bulan per guru. Sehingga, jika dijumlah, realisasi serapan untuk membayar TPG setidaknya mencapai Rp 75 miliar. ’’Belum lagi kita masih terbebani oleh kegiatan-kegiatan rutin lainnya,’’ tegasnya.

Kegiatan yang bersifat rutin ini antara lain pengadaan ATK (alat tulis kantor), pemeliharaan kantor, belanja IT (informasi teknologi), serta biaya telepon dan lain-lain. ’’Sementara anggaran kegiatan peningkatan mutu pendidikan tahun 2016 nanti, kita usulkan Rp 30 miliar,’’ katanya.
Melihat nilai anggaran peningkatan mutu pendidikan yang terbilang relatif kerdil ini, Yoko tidak menampik. Jumlahnya tidak sebanding dari total keselurahan APBD yang diterima. ’’Tidak benar kalau selama ini dispendik disebut sebagai penerima anggaran terbesar. Karena hampir 90 persen itu terserap untuk gaji, TPP dan TPG,’’ pungkasnya.



Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel