Syarat dan Ketentuan Pengajuan Program Bantuan PTK (Penelitian Tindakan Kelas) Tahun 2016
Friday, December 4, 2015
Agar guru terus dapat menjaga kualitas dan mutu pembelajaran di sekolah, maka guru harus terus mengkaji, membuat inovasi dan melakukan perubahan-perubahan dalam proses pembelajaran di kelas.
Salah satu upaya dari sekian banyak alternatif pemecahan masalah yang dapat dilakukan guru adalah dengan melakukan penelitian yang berkenaan dengan pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas. Penelitian yang berkaitan dengan pembelajaran di kelas adalah Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Program Bantuan PTK (Penelitian Tindakan Kelas) Tahun 2016, di antaranya adalah :
1. Peserta dari kegiatan ini adalah semua guru SD, SMP, dan SMA/SMK negeri dan swasta dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Diutamakan pada guru yang BELUM mencapai pangkat/golongan IVB yang disertai surat dari Kepala Sekolah dan belum menerima program bantuan pelaksanaan PTK dari Puslitjakdikbud.
3. Karya PTK belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis baik secara nasional maupun internasional.
4. Peserta yang pernah mendapatkan bantuan pendanaan dari Puslitjakdikbud dapat mengikuti kembali program ini dengan persyaratan topik usulan yang diajukan berbeda dari tahun sebelumnya.
5. Jika status guru dalam pelaksanaan penelitian sebelumnya adalah guru sekolah yang menjadi objek penelitian dan kemudian dipromosikan/dimutasikan ke sekolah lain ataupun menjadi status lain selain guru (misalnya: pindah sekolah atau menjadi kepala sekolah), maka untuk selanjutnya dalam pertanggungjawaban baik penyelesaian hasil penelitian, seminar dan administrasi akhir, adalah tetap guru yang bersangkutan yang telah menerima pendanaan program bantuan penulisan PTK dari Puslitjakdikbud.
6. Peserta yang tidak berhasil memenuhi luaran (output) yang dijanjikan pada proposal akan dikenai sanksi, yaitu harus mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima, dan yang bersangkutan tidak akan diikutsertakan lagi dalam kegiatan Puslitjakdikbud.
7. Jika peserta yang telah diterima usulan penelitiannya oleh Puslitjakdikbud, dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya (bimbingan teknis dan seminar regional) dengan alasan diluar kemampuan yang bersangkutan (force majeur) maka peserta yang bersangkutan diminta hadir di kantor Puslitjakdikbud pada waktu tertentu atas biaya transportasi sendiri untuk mempresentasikan hasil PTKnya.
8. Pelaksanaan PTK akan dikoordinasikan oleh Puslitjakdikbud, Balitbang, Kemendikbud.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/