Stuktur Dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Tingkat Provinsi

1.  Penanggung jawab

a.   Sekretaris Daerah Provinsi (Ketua);
b.   Kepala SKPD Pendidikan Provinsi (anggota);
c.   Kepala Dinas/Badan/Biro Pengelola Keuangan Daerah (anggota).

2.  Tim Pelaksana Program BOS

a.   Ketua Tim Pelaksana BOS Dikdasl;
b.   Ketua Tim Pelaksana BOS Dikmen2;
c.   Sekretaris Tim BOS Dikdas;
d.   Sekretaris Tim BOS Dikmen;
e.   Bendahara Tim BOS Dikdas;
f.    Bendahara Tim BOS Dikmen;
g.   Unit Data (Unit Data BOS SD, Unit Data BOS SMP, Unit Data BOS SMA dan Unit Data BOS SMK dan Tim Dapodikdasmen Pendidikan Dasar dan Menengah dari unsur SKPD Pendidikan);
h.   Unit Monitoring dan Evaluasi serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (unit yang menangani SD, SMP, SMA dan SMK dari unsur SKPD Pendidikan dan dari unsur DPKD/BPKD);
i.    Unit Publikasi/Humas (dari unsur SKPD Pendidikan).

3.  Tugas dan Tanggung jawab Tim Manajemen BOS Provinsi

a.  Tim Pelaksana BOS Dikdas

1)      Mempersiapkan DPA-PPKD berdasarkan alokasi dana BOS yang ditetapkan dari Pusat;
2)      Membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Bank Penyalur dana BOS yang telah ditunjuk dengan mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak;
3)      Melakukan kompilasi data jumlah peserta didik di tiap satuan pendidikan dari Dapodikdasmen;
4)      Mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Provinsi dengan Satuan Pendidikan yang dilampiri dengan alokasi dana BOS tiap satuan pendidikan berdasarkan Dapodikdasmen;
5)      Kepala SKPD Pendidikan Provinsi sebagai penanggung jawab Tim Manajemen BOS Provinsi menandatangani NPH atas nama Gubernur;
6)      Melakukan pencairan dan penyaluran dana BOS ke satuan pendidikan tepat waktu sesuai dengan jumlah peserta didik di tiap satuan pendidikan;
7)      Memerintah Bank Penyalur yang ditunjuk untuk melaporkan hasil penyaluran dana ke Money Online Kemdikbud;
8)      Melakukan monitoring laporan penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke satuan pendidikan yang dikirim ke Sistem Money Online Kemdikbud;
9)      Melakukan koordinasi/sosialisasi/pelatihan kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
10)    Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BOS di satuan pendidikan;
11)    Melakukan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;            
12)    Mengupayakan penambahan dana untuk satuan pendidikan dan untuk manajemen program BOS dari sumber APBs;
13)    Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan ke Tim Manajemen BOS Pusat paling lambat pada tanggal 20 Januari tahun berikutnya;
14)    Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan penggunaan dana BOS dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, selanjutnya dikirim ke pusat paling lambat pada tanggal 20 Januari tahun berikutnya;
15)    Membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dana BOS tiap triwulan untuk daerah non terpencil dan tiap semester untuk daerah terpencil ke Tim Manajemen BOS Pusat.

b.  Tim Pelaksana BOS Dikmen

1)      Mempersiapkan DPA-PPKD berdasarkan alokasi dana BOS SMA/SMK yang ditetapkan dari Pusat;
2)      Membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Bank Penyalur dana BOS SMA/SMK yang telah ditunjuk dengan mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak;
3)      Melatih, membimbing dan mendorong sekolah untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam sistem Dapodikkasmen;
4)      Melakukan monitoring perkembangan pemasukan/updating data yang dilakukan oleh sekolah secara online;
5)      Memverifikasi kelengkapan data (jumlah siswa dan nomor rekening) di sekolah yang diragukan tingkat akurasinya. Selanjutnya meminta sekolah untuk melakukan perbaikan data melalui sistem Dapodikdasmen;
6)      Melakukan kompilasi data jumlah siswa di tiap sekolah dari Dapodikdasmen untuk dasar penyaluran dana;
7)      Mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Provinsi dengan SMA/SMK yang dilampiri dengan alokasi dana BOS SMA/SMK tiap sekolah berdasarkan Dapodikdasmen;
8)      Kepala Dinas Pendidikan Provinsi sebagai penanggung jawab Tim Manajemen BOS SMA/SMK Provinsi menandatangani NPH atas nama Gubernur;
9)      Melakukan pencairan dan penyaluran dana BOS SMA/SMK tepat waktu sesuai dengan jumlah siswa di tiap SMA/SMK;
10)    Memerintahkan Bank Penyalur yang ditunjuk untuk melaporkan basil penyaluran dana ke Sistem Money Online Kemdikbud;
11)    Melakukan monitoring laporan penyaluran dana BOS SMA/SMK dari Bank Penyalur ke sekolah yang dikirim ke Sistem Money Online Kemdikbud;
12)    Memberikan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah, Komite Sekolah dan masyarakat tentang program BOS SMA/SMK;
13)    Melakukan pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS SMA/SMK;
14)    Melakukan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
15)    Mengupayakan penambahan dana untuk tim manajemen provinsi dari sumber APBD;
16)    Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS SMA/SMK, baik yang secara offline maupun yang secara online oleh sekolah;
17)    Menegur dan memerintahkan sekolah yang belum membuat laporan;
18)    Mengumpulkan dan merekapitulasi tembusan laporan penggunaan dana BOS SMA/SMK yang dilaporkan ke dalam sistem online setiap triwulan;
19)    Mengumpulkan dan merekapitulasi Laporan Ringkas pelaksanaan dana BOS SMA/SMK, selanjutnya dikirim ke pusat paling lambat pada tanggal 20 Januari tahun berikutnya;
20)    Membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dana BOS SMA/SMK tiap triwulan untuk daerah non terpencil dan tiap semester untuk daerah terpencil ke Tim Manajemen BOS SMA/SMK Pusat;
21)    Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BOS SMA/SMK di sekolah.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel