Stuktur dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Tingkat Kabupaten/Kota

1.   Penanggung jawab Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota

2.   Tim Pelaksana Program BOS
a.   Ketua Tim Pelaksana BOS Dikdas;
b.   Ketua Tim Pelaksana BOS Dikmen;
c.   Unit Data (Unit Data BOS SD, Unit Data BOS SMP, Unit Data BUS SMA dan Unit Data BOS SMK dan Tim Dapodikdasmen Pendidikan Dasar dan Menengah dari unsur SKPD Pendidikan);
d.   Unit Monitoring dan Evaluasi serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (unit yang menangani SD, SMP, SMA dan SMK dari unsur SKPD Pendidikan dan dari unsur DPKD/BPKD);

3.   Tugas dan Tanggung jawab Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota

a.  Tim Pelaksana BOS Dikdas

1)      Melatih, membimbing dan mendorong satuan pendidikan untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam sistem pendataan yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
2)      Melakukan monitoring perkembangan pemasukan/updating data yang dilakukan oleh satuan pendidikan secara online;
3)      Memverifikasi kelengkapan data (jumlah peserta didik dan nomor rekening) di satuan pendidikan yang diragukan tingkat akurasinya. Selanjutnya meminta satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan data melalui sistem Dapodikdasmen;
4)      Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota menandatangani Naskah Perjanjian Hibah (NPH) mewakili satuan pendidikan dasar;
5)      Memberikan sosialisasi/pelatihan kepada satuan pendidikan, Komite Sekolah dan masyarakat tentang program BOS termasuk melalui pemberdayaan pengawas sekolah;
6)      Mengupayakan penambahan dana untuk satuan pendidikan dan untuk manajemen program BOS dari sumber APBD;
7)      Melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS;
8)      Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS, baik yang secara offline maupun yang secara online oleh satuan pendidikan;
9)      Menegur dan memerintahkan satuan pendidikan yang belum membuat laporan;
10)    Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana BOS dari satuan pendidikan, selanjutnya melaporkan kepada Kepala SKPD Pendidikan Provinsi paling lambat 10 Januari tahun berikutnya;
11)    Melakukan monitoring pelaksanaan program BOS di satuan pendidikan termasuk dengan memberdayakan pengawas sekolah sebagai Tim Monitoring Kabupaten/ Kota;
12)    Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
13)    Memverifikasi sekolah kecil yang memenuhi syarat untuk diusulkan ke Tim BOS Provinsi agar memperoleh alokasi dana BOS minimal.

b.  Tim Pelaksana BOS Dikmen

1)      Melakukan koordinasi dengan Tim Manajemen BUS Provinsi dalam melatih, membimbing dan mendorong sekolah untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam sistem Dapodikkasmen secara lengkap dan valid;
2)      Melakukan monitoring perkembangan updating data yang dilakukan oleh sekolah dalam aplikasi Dapodikdasmen;
3)      Melakukan koordinasi dengan Tim Manajemen BUS Provinsi dalam melakukan verifikasi kelengkapan data (jumlah siswa dan nomor rekening) di sekolah yang diragukan tingkat akurasinya;
4)      Melakukan koordinasi dengan Tim Manajemen BOS Provinsi dalam melaksanakan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah, Komite Sekolah dan masyarakat tentang program BUS SMA/SMK;
5)      Melakukan koordinasi dengan Tim Manajemen BOS Provinsi untuk membina sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS SMA/SMK;
6)      Melakukan koordinasi dengan Tim Manajemen BOS Provinsi dalam memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BUS SMA/SMK, balk yang secara offline maupun yang secara online oleh sekolah;
7)      Melakukan koordinasi dengan Tim Manajemen BOS Provinsi dalam melakukan monitoring dan evaluasi program BOS SMA/SMK;
8)      Melakukan kompilasi data laporan penggunaan dana BOS SMA/SMK dari sekolah, sesuai dengan format yang ditentukan;
9)      Mengupayakan penambahan dana untuk Tim Manajemen Kabupaten/Kota dari sumber APBD.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel