Prosedur / Mekanisme Pelaksanaan Program Bantuan PTK Tahun 2016

Pelaksanaan program PTK tingkat satuan pendidikan ini dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:

1.   Puslitjakdikbud sebagai Panitia menyampaikan pemberitahuan adanya bantuan kegiatan program penelitian tindakan kelas pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh para guru.
2.   Pemberitahuan dimaksud dapat dilakukan juga oleh anggota Jaringan Penelitian daerah yang tergabung dalam Jaringan Penelitian Pendidikan (Jarlit) Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Balitbang, Kemendikbud.
3.   Guru mengajukan usulan proposal PTK kepada Puslitjakdikbud dalam bentuk hardcopy atau softcopy dan dikirimkan via email maupun via pos. Pengiriman proposal dilakukan melalui alamat email: ptkguru2016@gmail.com dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Januari 2016
4.   Usulan proposal PTK yang masuk ke Puslitjakdikbud akan diseleksi oleh Tim Independen.
5.   Hasil seleksi PTK akan diumumkan berdasarkan penetapan SK oleh Kepala Puslitjakdikbud.
6.   Pelaksanaan bimbingan teknis PTK akan ditetapkan oleh Puslitjakdikbud baik waktu dan tempat pelaksanaan
7.   Pemberian bantuan pendanaan tahap pertama setelah mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan PTK.
8.   Hasil PTK diseminarkan pada dua tingkat seminar, yaitu seminar tingkat regional. Pada seminar tingkat regional seluruh peserta PTK akan diikutsertakan dalam seminar, dengan penjelasan sebagai berikut:
a.   Penyelenggaraan pada tingkat daerah akan dikoordinasikan oleh Puslitjakdikbud bersama dengan Jarlit Daerah, dan tempat penyelenggaraan pada kabupaten/kota akan ditentukan oleh Puslitjakdikbud.
b.   Seminar akan dilaksanakan di 3 region dengan mengundang Guru penerima bantuan PTK ditiap region.
c.   Para Guru pemapar pada seminar dimaksud, akan diberikan sertifikat yang akan ditandatangani oleh Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan.
d.   Untuk dapat memaparkan laporannya, guru diwajibkan membiayai sendiri transpor dari tempat asal ke kabupaten/kota penyelenggaraan seminar, pulang pergi. Puslitjakdikbud akan membiayai akomodasi dan konsumsi selama penyelenggaraan seminar.
9.   Pemberian bantuan pendanaan tahap kedua/akhir setelah seminar dan laporan hasil diserahkan kepada Puslitjak.

Puslitjakdikbud, Balitbang, Kemendikbud akan memberikan dukungan pendanaan untuk penyusunan penulisan hasil PTK kepada guru. Besarnya pendanaan yang diberikan kepada guru ditetapkan sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kepada setiap peserta yang dinyatakan diterima. Jumlah tersebut
BUKAN termasuk biaya perjalanan dalam rangka bimbingan teknis dan seminar.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel