PEMERINTAH AKAN LAKUKAN PEMERATAAN STATUS PNS NAMUN INI KONSEKUENSINYA
Friday, December 4, 2015
JAKARTA - Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin status Pegawai Negeri Sipil (PNS,) baik yang di daerah maupun di kota, disamaratakan dan tidak dibeda-bedakan.
Yuddy menyebutkan, usai meratakan status PNS daerah dengan di kota, maka para PNS sudah bisa dimutasikan ke berbagai wilayah di Indonesia.
"Jadi nggak ada lagi pegawai negeri daerah. Jadi dia pada jenjang tertentu itu bisa mutasi ke berbagai wilayah. Konsekuensinya itu sebagai pemersatu nasional kan," kata Yuddy di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Usai meratakan status PNS se-Indonesia, ada penilaian kinerja akan ditekankan kepada hasil tidak lagi beorientasi kepada prosedur. Di mana, saat dilakukan promosi akan lebih kepada hasil kinerja. Namun, untuk merealisasikan hal tersebut harus masuk ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Kata Yuddy, ada beberapa catatan dari Presiden Jokowi dalam RPP. Pertama, terkait penilaian kinerja yang tidak lagi boleh berorientasi pada prosedur namun pada hasil kinerja. Kedua, memperhatikan rekam jejak PNS dan tidak hanya terpaku pada penilaian panitia seleksi (pansel).
Ketiga, untuk jabatan apapun baik di pusat atau di daerah tidak bisa asal dan harus orang-orang yang memiliki sertifikasi jabatan.
"Seperti di daerah misalnya, seorang guru agama menjadi kepala dinas pendidikan. Yang gitu itu enggak boleh. Jadi ke depan lembaga-lembaga pemerintah itu harus menyelenggarakan sekolah atau kursus yang memberikan sertifikasi kedinasan," tukasnya.
Sumber https://www.pgrionline.com/