Pengertian Budaya Demokrasi
Saturday, December 26, 2015
Menurut penelitian UNESCO pada tahun 1949, untuk pertama kalinya dalam sejarah, kata demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukungpendukung yang paling berpengaruh.
Namun demikian, meskipun demokrasi telah digunakan sebagai dasar bagi sistem politik oleh kebanyakan negara-negara di dunia ini, tetapi sebenarnya terdapat perbedaan dan aliran di dalamnya. Akan tetapi, meskipun banyak aliran dan perbedaan di dalamnya, hanya terdapat dua kelompok aliran yang dianggap paling penting, yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi yang pada hakikatnya mendasarkan atas komunisme (proletar).
Perbedaan yang fundamental dari kedua aliran di atas adalah bahwa demokrasi konstitusional mencita-citakan suatu pemerintah yang terbatas kekuasaannya, yaitu suatu negara hukum (rechsstaat) yang tunduk kepada aturan hukum (rule of law). Adapun demokrasi yang mendasarkan pada komunisme mencita-citakan suatu pemerintahan yang tidak demokratis, yang sering bersifat totaliter.
Dalam politik, demokrasi diartikan sebagai kekuasaan yang berasal dari rakyat. Lebih rinci lagi, demokrasi dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan rakyat atau rakyatlah yang berkuasa sekaligus diperintah. Ini berarti pemerintahan yang terbentuk adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Berpijak dari pengertian demokrasi tersebut, maka budaya (politik) demokrasi dapat diartikan sebagai pola-pola sikap dan orientasi politik yang bersumber pada nilai-nilai dasar demokrasi dan yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara dari sistem politik demokrasi.
Sesungguhnya, demokrasi langsung sudah berkembang sejak masa Yunani kuno. Ini berarti bahwa seluruh rakyat Yunani kuno pada waktu itu sudah terlibat secara langsung dalam masalah kenegaraan. Hal tersebut dapat dimaklumi karena wilayah negara Yunani kuno pada waktu itu yang masih relatif tidak luas dan penduduknya masih sedikit. Oleh karena itu, pada zaman modern seperti sekarang ini, demokrasi langsung tidak dapat diterapkan dalam suatu negara. Hal ini dikarenakan adanya perkembangan wilayah negara yang semakin luas dan jumlah penduduk yang semakin banyak. Maka, negara-negara yang menganut pola demokrasi, dalam sistem pemerintahannya akan membentuk badan perwakilan rakyat untuk menampung aspirasi rakyat.
Pada tahun 1863, presiden Amerika Serikat, Abraham Lincoln, mempopulerkan istilah demokrasi yang berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, for the people). Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintah negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Rakyat adalah pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi. Apabila pemerintah telah mendapat mandat dari rakyat untuk memimpin penyelenggaraan negara, maka pemerintah tersebut dianggap sah.
Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Meskipun pada praktiknya yang menjalankan penyelenggaraan negara itu adalah pemerintah, tetapi pemerintah tersebut pada hakikatnya telah dipilih oleh rakyat. Ini mengindikasikan bahwa pemerintahan negara tersebut diawasi oleh rakyat. Dalam negara demokrasi, pemerintahan dijalankan oleh sekelompok orang yang disebut wakil rakyat. Wakil rakyat inilah yang akan memilih dan menentukan pemerintahan negara sekaligus akan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Inilah yang disebut dengan demokrasi tidak langsung.
Adapun pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Oleh karenanya, pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan yang dijalankan berdasarkan aspirasi dari rakyat. Bentuk pemerintahan demokrasi telah mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan teknologi dan budaya masyarakatnya.
Menurut paham demokrasi kuno (zaman Yunani kuno), bentuk pemerintahan yang kekuasaannya terletak pada sekelompok orang yang dianggap penting dalam masyarakat disebabkan oleh pendidikan, kekayaan, dan keturunan. Dalam demokrasi modern terdapat ciri khusus, yaitu mengakui rakyat dalam suatu pemerintahan. Namun, meskipun banyak negara mengaku sebagai negara demokrasi dan turut mengkampanyekan demokrasi, tetapi belum tentu menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dengan baik dan benar.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/