PEMBELIAN KARTU SIM TELEPON SELULER WAJIB TUNJUKKAN KARTU IDENTITAS RESMI

Mulai Selasa 15 Desember 2015 Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan aturan baru yang menyatakan bahwa setiap pembeli kartu telepon seluler (kartu SIM) harus menyerahkan kartu identitas atau KTP mereka pada penjual kartu, untuk dicatat secara resmi.  Peraturan registrasi kartu perdana prabayar mengharuskan operator untuk mengisi biodata pelanggan merupakan implementasi undang-undang telekomunikasi.

Dengan aturan baru ini, sistem registrasi atau pendaftaran yang dilakukan secara sukarela oleh pembeli dengan teknologi SIM Tool Kit (STK) dengan menghubungi nomor 4444 tidak berlaku lagi. Dihilangankan cara tersebut karena cara pendaftaran secara sendiri atau menyerahkan pendaftaran pada pembeli nomor telah telah member peluang lebih besar untuk memasukkan data yang tak sesuai dengan identitas dirinya. "Sehingga identitas pelanggan menjadi tidak valid," tulis Kominfo.

Sesuai aturan baru itu, Kominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), menegaskan bahwa sejak 15 Desember 2015, semua penjual kartu pra bayar harus mendaftarkan pembeli sesuai dengan kartu identitas seperti KTP, SIM, paspor, kartu pelajar. Data-data yang harus dimasukkan antara lain nama, nomor yang dijual, tempat/tangal lahir, dan alamat.
Meski demikian Kominfo mengimbau para penjual kartu pra bayar untuk mencatat nomor induk kependudukan dari KTP pembeli kartu dalam proses pendaftaran, karena Kominfo sedang menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil), terkait proses registrasi pelanggan kartu pra bayar. "Dengan penggunaan NIK ini maka data calon pelanggan dapat langsung divalidasi dengan database penduduk berdasarkan NIK yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil sehingga data calon pelanggan dapat dipastikan kebenarannya," 

Selain itu, Kominfo juga menjelaskan bahwa pihaknya sedang merencanakan untuk segera menerapkan registrasi ulang bagi para pengguna kartu pra bayar yang sudah ada.

Kominfo memperingatkan para penjual kartu pra bayar bahwa mereka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika lalai melakukan proses pendaftaran ini.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengatakan, saat ini setiap operator selular sudah menyediakan penjual untuk membantu registrasi kartu. Mereka juga memiliki ID penjual yang akan disertakan saat aktivasi bersama dengan identitas pelanggan.

Ia mengimbau agar penjual harus teliti sebelum mendaftarkan setiap pelanggan. Mulai dari nomor, nama, tempat tanggal lahir, alamat harus sesuai KTP atau kartu identitas lain (SIM, Paspor, dan Kartu Pelajar) harus data asli. “Sebab, nanti penjual ini juga bertanggung jawab, kan bisa ada unsur pidananya juga karena penipuan pakai data palsu, bisa saja kan,” terang pria yang juga merupakan praktisi hukum itu.

Dengan demikian mulai hari Selasa 15 Desember 2015 pelanggan tidak bisa mengaktivasi kartu perdana seluler sendiri. Melainkan harus melalui gerai resmi yang ditunjuk masing-masing operator. Setiap operator telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison 3 Indonesia (Tri), dan Smartfren, telah menyediakan gerai yang memiliki ID penjual resmi untuk membantu proses registrasi kartu prabayar.


loading...

Sumber https://guroe.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel