TUNJANGAN FUGSIONAL GURU
Sunday, January 17, 2016
Dalam rangka penyaluran Aneka Tunjangan Guru, yakni tunjangan fungsional guru, tunjangan khusus, dan tunjangan profesi guru Tahun Anggaran 2016, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1234/B/PR/2016 tertanggal 11 Januari 2016 tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016
Berdasarkan surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Untuk mendapat tunjangan fungsional guru, tunjangan khusus, dan tunjangan profesi guru, Dirjen GTK menghimbau kepada Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut :
Memberikan arahan kepada Guru untuk menggunakan dan mengisi data-data Guru pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi terbaru yaitu Dapodik PAUD versi 2.0, Dapodik Dikdas versi 4.1.0, dan Dapodik Dikmen versi 8.3.0.
Terkait dengan Aneka Tunjangan Guru seperti dimaksud, dikarenakan jumlah kuota yang terbatas, maka prioritas akan diberikan kepada Guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan sekolah yang dikelola, diberikan kewenangan dalam menentukan calon penerima Aneka Tunjangan melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan paling lambat tanggal 29 Februari 2016. Apabila usulan tidak masuk atau melewati tanggal yang telah ditentukan maka kuota akan dialihkan ke kabupaten/kota lain sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut ini link download Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Tentang Penyaluran Tunjangan Guru khususnya yakni tunjangan fungsional guru, tunjangan khusus, dan tunjangan profesi guru Tahun Anggaran 2016.(Klik Disini)
TUNJANGAN FUGSIONAL GURU 2016 |
loading...