KEMUNGKINAN DAMPAK NEGATIF PENGALIHAN BAGI GURU SMA/SEDERAJAT DI DAERAH



Batas akhir pelimpahan aset personel, sarana-prasarana, dan dokumen (P2D) SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi jatuh pada 2 Oktober 2016. Dalam masa transisi ini, muncul potensi gejolak di kalangan guru PNS daerah (PNSD). Yakni pengurangan tunjangan daerah, yang biasa diterima setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok.

Besaran tunjangan daerah, yang namanya berbeda-beda itu, nominalnya juga beda. Bagi kabupaten atau kota kaya seperti Surabaya, Semarang, dan Bandung, tunjangan daerahnya tinggi. Tetapi bagi kabupaten kelas dua dengan pendapatan daerah kecil, maka tunjangan daerah untuk guru PNSD juga kecil.

Nah ketika pengelolaan SMA/SMK ditarik ke provinsi, maka status kepegawaian seluruh PNSD juga ikut ke provinsi. Otomatis juga besaran tunjangan daerahnya untuk satu provinsi bakal dipukul seragam semuanya. Guru di kota kaya, tunjangan daerahnya bisa turun karena untuk subsidi silang ke guru di daerah lainnya se-provinsi.

Catatan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bakal ada 271.735 orang guru PNSD yang migrasi dari pegawai kabupaten/kota menjadi pegawai provinsi. Perinciannya adalah 173.695 orang guru PNSD di SMA dan 98.040 orang guru PNSD di SMK.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mengatakan, keberatan jika sampai ada guru yang mengalami pengurangan tunjangan daerah. Sebab menurut dia tujuan pengalihan pengelolaan yang merujuk UI 23/2014 tentang Pemerintah Daerah itu demi kebaikan dunia pendidikan. Dia sepakat bahwa tunjangan daerah guru PNSD dalam satu provonsi diseragamkan. “Tapi perlu dicatat, patokannya adalah yang paling tinggi. Jadi tidak ada guru yang merasa tunjangan daerahnya berkurang,” kata dia di Jakarta kemarin.

Sulistyo juga meminta Kemendikbud mencegah potensi politisasi guru SMA/SMK oleh jajaran pemprov. Dia khawatir ada guru yang semula ada di kabupaten perkotaan, dimutasi ke kabupaten minus. “Didasari motivasi politik. Ini tidak boleh terjadi. Kasihan guru tidak tenang dalam mengajar,” tuturnya. Sulistyo berharap pengalihan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi berjalan mulus.

Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi tidak menampik bakal ada potensi polemik pengalihan guru PNSD itu. Khususnya terkait nominal tunjangan daerah yang bakal dikoreksi. “Tetapi kita akan berupaya supaya tidak ada pengurangan,” jelasnya.

Didik menuturkan, selama ini masih ada pemprov yang belum mengalokasikan 20 persen APBB untuk dana pendidikan. Kalaupun ada yang sudah mengalokasikan 20 perseb dana pendidikan, pemprov kesulitan membelanjakan. “Di Jabar (APBD Pemprov Jawa Barat, red) tidak boleh digunakan untuk membantu sekolah negeri. Sehingga disebar-sebar ke sekolah swasta,” jelasnya.

Nah dengan adanya pelimpahan ini, Didik berharap alokasi tunjangan daerah guru PNSD mendapatkan prioritas khusus. Supaya tidak sampai ada guru yang merasa tunjangan daerahnya berkurang. Untuk memuluskan proses pengalihan ini, Didik mengatakan Kemendikbud akan terus melakukan sosialisasi.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel