KEMDIKBUD AKAN ALIHKAN URUSAN PEMERINTAHAN SMA/SEDERAJAT DARI KABUPATEN KE PROVINSI


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mulai menerapkan pengalihan urusan pemerintahan SMA/sederajat dari kabupaten/kota ke provinsi.

Upaya ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Menurut Kepala Bidang Hukum dan Tata Laksana, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Kemendikbud, Haryono, salah satu alasan pengalihan ini karena politik lokal.

"Ini untuk menghindari politik lokal," ujar Haryono dalam Diskusi Kebijakan Kemendikbud bersama wartawan di Bogor, tadi malam, Rabu (16/12).

Haryono berpendapat, selama ini kabupaten/kota merupakan wilayah yang mengalami mobilisasi politik lebih intens. Pasalnya, karena wilayah ini berhadapan langsung dengan dunia politik. Hal yang paling pasti, kata dia,  kabupaten/kota itu lokasi yang tingkat kepengaruhan politiknya lebih tinggi.

Selain politik lokal, Haryono menjelaskan, pengalihan ini untuk menciptakan mutu pendidikan menengah yang sama di kabupaten/kota dalam wilayah provinsi. Apalagi siswa pada sekolah menengah biasanya berasal dari berbagai kabupaten/kota.

Haryono mengungkapkan, ini juga menjadi upaya mencapai salah satu visi misi dalam nawacita pemerintah yang terkait dengan pendidikan. Dalam hal ini, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dengan program “INDONESIA PINTAR” melalui wajib belajar 12 tahun.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, urusan pemerintahan yang berkenaan dengan SMA/sederajat akan dialihkan ke provinsi. Hal ini secara nyata akan mulai dilaksanakan pada Januari 2017.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel