BOS SMK TAHUN 2016
Monday, December 14, 2015
Kepada Yth. Bapak/Ibu Kepala SMK di seluruh Indonesia berikut ini informasi tentang penyaluran dana BOS SMK Tahun Anggaran 2016 yang berbeda dalam proses penyaluranya dari tahun 2015. Pada Tahun 2016 ini penyaluran Dana BOS akan dilakukan tiap tiga bulan atau Triwulan.
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 7131/D/KU/2015 tanggal 10 Desember 2015 tentang Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2016, kami sampaikan informasi sebagai berikut :
Dana BOS SMK tahun 2016 untuk SMK disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi secara triwulanan pada awal bulan dari setiap triwulan. Selanjutnya agar dana BOS disalurkan dari KUD Provinsi ke rekening bank setiap SMK paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima KUD Provinsi setiap triwulan.
Alokasi dana BOS tiap SMK dihitung berdasarkan data jumlah siswa dari Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) yang telah dimasukkan oleh masing-masing satuan pendidikan. Alokasi dana BOS untuk triwulan ke-1 tahun 2016 (Januari-Maret 2016) ditetapkan berdasarkan data pada per tanggal 15 Desember 2015, sedangkan alokasi BOS pada triwulan berikutnya akan diatur dalam petunjuk teknis BOS.
Berkaitan dengan hal tersebut, dimohon agar Bapak/Ibu Kepala SMK agar segera melengkapi dan memperbaharui DAPODIK SMK secara baik, lengkap dan benar. Atas perhatian kerjasama yang baik, kami sampaikan terimakasih.
sumber : http://ditpsmk.net/post/read/2500/persiapan-pelaksanaan-bos-smk-tahun-2016.html
Sumber https://www.smk-grobogan.net/
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 7131/D/KU/2015 tanggal 10 Desember 2015 tentang Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2016, kami sampaikan informasi sebagai berikut :
Dana BOS SMK tahun 2016 untuk SMK disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi secara triwulanan pada awal bulan dari setiap triwulan. Selanjutnya agar dana BOS disalurkan dari KUD Provinsi ke rekening bank setiap SMK paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima KUD Provinsi setiap triwulan.
Alokasi dana BOS tiap SMK dihitung berdasarkan data jumlah siswa dari Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) yang telah dimasukkan oleh masing-masing satuan pendidikan. Alokasi dana BOS untuk triwulan ke-1 tahun 2016 (Januari-Maret 2016) ditetapkan berdasarkan data pada per tanggal 15 Desember 2015, sedangkan alokasi BOS pada triwulan berikutnya akan diatur dalam petunjuk teknis BOS.
Berkaitan dengan hal tersebut, dimohon agar Bapak/Ibu Kepala SMK agar segera melengkapi dan memperbaharui DAPODIK SMK secara baik, lengkap dan benar. Atas perhatian kerjasama yang baik, kami sampaikan terimakasih.
sumber : http://ditpsmk.net/post/read/2500/persiapan-pelaksanaan-bos-smk-tahun-2016.html