BOS SMK 2016 Disalurkan Tiap Tiga Bulan

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 7131/D/KU/2015 tanggal 10 Desember 2015 tentang Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2016, maka dapat kami sampaikan bahwa BOS SMK Tahun 2016 memiliki perbedaan yang sangat signifikan dengan BOS SMK tahun 2015. Perbedaan tersebut salah satu diantaranya yaitu untuk penyaluran dana BOS SMK tiap satuan pendidikan di awal triwulan didasarkan pada data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:


  • Triwulan ke-1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 15 Desember 2015;
  • Triwulan ke-2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Maret 2016;
  • Triwulan ke-3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Juni 2016;
  • Triwulan ke-4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 21 September 2016;

Selanjutnya Dinas Pendidikan Propinsi yang akan melakukan proses peng-SK-an dan menyalurkan BOS SMK sesuai juknis yang ditetapkan.
Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel