Unsur Utama dan Unsur Penunjang Tugas Pengawas Madrasah

Unsur dan sub unsur kegiatan Pengawas Madrasah terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur utama meliputi pendidikan, pengawasan manajerial dan akademik, serta pengembangan profesi.

Berikut penjelasan dari masing-masing unsur utama dan unsur penunjang tugas

1.  Pendidikan, meliputi :

a.   Mengikuti pendidikan dan memperoleh gelar/ ijasah
b.   Mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional calon Pengawas Madrasah dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP);
c.   Mengikuti diklat fungsional Pengawas Madrasah serta memperoleh STTPP

2.  Pengawasan manajerial dan akademik, meliputi;
a.   Penyusunan program
b.   Pelaksanaan program
c.   Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan
d.   Membimbing dan melatih profesional kepala madrasah dan / atau guru
e.   Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus

3.  Pengembangan profesi, meliputi;

a.   Menyusun karya tulis ilmiah;
b.   Membuat karya inovatif

Sedangkan unsur penunjang tugas Pengawas Madrasah meliputi;

1.   Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan formal/kepengawasan sekolah/Madrasah
2.   Keanggotaan dalam organisasi profesi
3.   Keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional Pengawas Madrasah/Pengawas PAI pada sekolah
4.   Melaksanakan kegiatan pendukung Pengawasan Madrasah
5.   Mendapat penghargaan / tanda jasa.
6.   Memperoleh gelar / ijasah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel