Rincian Tugas Pengawas Madrasah (Pengawas Sekolah Muda, Madya, dan Utama)

Rincian kegiatan Pengawas Madrasah sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut :

A. Rincian kegiatan dan angka kreditnya

1. Pengawas Sekolah Muda :

a.   Menyusun program pengawasan (0.60 setiap program)
b.   Melaksanakan pembinaan guru (5,60 setiap laporan)
c.   Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian (6,00 setiap laporan)
d.   Melaksanakan penilaian kinerja guru (4,00 setiap laporan)
e.   Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada madrasah binaan ( 3,00 setiap laporan)
f.    Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di IGRA / KKG / MGMP / sejenisnya (0,30 setiap program)
g.   Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru (6,00 setiap laporan)
h.   Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru (0,60 setiap laporan)
i.    Melaksanakan tugas kepengawasan di daerah khusus (daerah terpencil, daerah bencana atau daerah dalam keadaan darurat lain) (10,00 setiap laporan)

Jumlah Angka Kredit Kegiatan a Sampai dengan h = 26,1

2. Pengawas Sekolah Madya

a.   Menyusun program pengawasan (0,90 setiap program)
b.   Melaksanakan pembinaan guru dan / atau kepala madarasah (6,00 setiap laporan)
c.   Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standaar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian (9,00 setiap laporan)
d.   Melaksanakan penilaian kinerja kepala madrasah (6,00, setiap laporan)
e.   Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaaan program pengawasan pada madrasah binaan (4,50 setiap laporan)
f.    Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan / atau kepala madrasah di IGRA / KKG /MGMP dan / atau KKKM / sejenisnya (0,45 setiap program)
g.   Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan / atau kepala madrasah (9,00 setiap laporan)
h.   Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala madrasah dalam menyusun program madrasah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan madrasah, dan sistem informasi dan manajemen (0,75 setiap laporan)
i.    Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan / atau kepala madrasah (0,90 setiap laporan)
j.    Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok (0,75 setiap laporan)
k.   Melaksanakan tugas kepengawasan di daerah khusus (daerah terpencil, daerah bencana atau daerah dalam keadaan darurat lain) (10,00 setiap laporan)

Jumlah Angka Kredit Kegiatan a Sampai dengan j = 38,25

3. Pengawas Sekolah Utama

a.   Menyusun program pengawasan (1,20 setiap program)
b.   Melaksanakan pembinaan guru dan / atau kepala madrasah (8,00 setiap laporan)
c.   Memantau pelaksanaan standaar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar penilaian (12,00 setiap laporan)
d.   Melaksanakan penilaian kinerja kepala madrasah (8,00 setiap laporan)
e.   Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada madrasah binaan (6,00 setiap laporan)
f.    Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten / kota atau provinsi (0,80 setiap laporan)
g.   Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan / atau kepala madrasah di IGRA / KKG / MGMP dan / atau KKKM / sejenisnya (0,60 setiap program)
h.   Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan / atau kepala madraasah (9,00 setiap laporan)
i.    Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala madrasah dalam menyusun program madrasah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan madrasah dan sistem informasi dan manajemen (1,00 setiap laporan)
j.    Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan / atau kepala madrasah (1,2 setiap laporan)
k.   Membimbing pengawas sekolah muda dan / atau pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok (1,00 setiap laporan)
l.    Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan / atau kepala madrasah dalam pelaksanaan penelitian tindakan (2,00 setiap laporan)
m.  Melaksanakan tugas kepengawasan di daerah khusus ( daaerah tepencil, daerah bencana dalam keadaan darurat lainnya) (10,00 setiap laporan)

Jumlah Angka Kredit Kegiatan a Sampai dengan l = 50,8


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel