Angka Kredit Kumulatif Yang Harus Dipenuhi Pengawas Madrasah

Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pengawas Madrasah untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan / pangkat adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No.21 Tahun 2010 dengan ketentuan :

a.   Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan, dan
b.   Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang

Pengawas Madrasah yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang di persyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, maka pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang di persyaratkan untuk kenaikan jabatan / pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari sub unsur tugas pokok

Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari pengawas sekolah muda, pangkat penata, golongan ruang III/c sampai dengan pengawas sekolah utama, pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan profesi

Pengawas sekolah muda, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi pengawas sekolah muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit berasal dari kegiatan pengembangan profesi

Pengawas sekolah muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi pengawas sekolah madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat paling sedikit 8 (delapan) angka kredit berasal dari kegiatan pengembangan profesi

Pengawas sekolah madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi pengawas sekolah madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit berasal dari kegiaatan pengembangan profesi.

Pengawas sekolah madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi pengawas sekolah madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit berasal dari kegiatan pengembangan profesi

Pengawas sekolah madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan / pangkat menjadi pengawas sekolah utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d. Angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan / pangkat , paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit berasal dari kegiatan pengembangan profesi.

Pengawas sekolah utama, pangkat pembina utama madya golongan ruang IV/d yang yang akan naik pangkat menjadi pengawas sekolah utama, pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 16 (enam belas) angka kredit berasal dari kegiatan pengembangan profesi

Pengawas sekolah utama, pangkat pembina, golongan ruang IV/e setiap tahun sejak menduduki jenjang jabatan / pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) angka kredit yang berasal dari tugas pokok

Angka kredit kumulatif yang dapat diperoleh dalam 3 Laporan tahunan dari unsur kegiatan pengawasan, pengembangan profesi, dan penunjang. Semoga bermanfaat bagi kita semua.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel