Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit bagi Pengawas Sekolah / Madrasah

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi pengawas sekolah madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan pengawas sekolah utama, pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah.

Selain itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama bagi pengawas sekolah madya, pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama.

Dan yang terakhir adalah Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi bagi pengawas sekolah muda, pangkat penata, golongan ruang III/c dan pangkat penata tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan kantor wilayah kementerian agama.

Demikian share informasi mengenai Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit bagi Pengawas Sekolah / Madrasah. Semoga bermanfaat.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel