Program Pemenuhan Standar Proses di Sekolah
Saturday, October 17, 2015
Dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP dan PP Nomor 32/2013, bahwa yang dimaksud dengan standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (sesuai dengan Permendiknas No. 41 Tahun 2007 bagi sekolah yang belum melaksanakan kurikulum 2013).
Proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, memotivasi, menyenangkan, menantang, mendorong peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologisnya. Dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan dalam proses pembelajaran maupun dalam berperilaku sehari-hari.
Untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian proses pembelajaran, dan pengawasan yang baik. Perencanaan harus didukung oleh sekurang-kurangnya dokumen kurikulum, silabus untuk setiap mata pelajaran, rencana pelaksanaan pembelajaran, buku teks pelajaran, pedoman penilaian, dan alat/media pembelajaran.
Pelaksanaan harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran per peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik per pendidik.
Penilaian proses pembelajaran pada SMP untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi harus menggunakan berbagai teknik penilaian, termasuk ulangan, sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai dalam satu tahun. Penilaian proses pembelajaran untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi harus mencakup observasi dan evaluasi harian secara individual terhadap peserta didik, serta observasi dan evaluasi akhir secara individual yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester.
Penilaian proses pembelajaran harus mencakup aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif. Pengawasan mencakup pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Dalam upaya-upaya menuju kepada pemenuhan standar proses pendidikan sekolah dapat melaksanakan program-program inovasi pada sejumlah aspek berikut:
a. metode pembelajaran pada semua mata pelajaran, khususnya penerapan metode atau strategi pembelajaran kontekstual atau CTL (Contextual Teaching and Learning) atau metode saintifik
b. bahan pembelajaran
c. sumber pembelajaran
d. model-model pengelolaan atau manajemen kelas