Program Pemenuhan Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan (PTK) di Sekolah

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan menurut PP 19 Tahun 2005 tentang SNP adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan (Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Kualifikasi akademik dan kompetensi guru.

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan per-undangan yang berlaku.

Kompetensi adalah tingkat kemampuan minimal yang harus dipenuhi seorang pendidik untuk dapat berperan sebagai agen pembelajaran. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang SMP meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sesuai Standar Nasional Pendidikan, yang dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik, yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kompetensi kepribadian mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan. Kualifikasi akademik pendidikan minimum untuk pendidik pada tingkat SMP adalah: diploma empat (D-IV) dan atau sarjana (S1).

Tenaga kependidikan pada SMP sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, Wakil kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah. Tenaga
Kependidikan pada pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi harus memiliki kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.

Persyaratan untuk menjadi kepala SMP meliputi: berstatus guru SMP; memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundangan yang berlaku; dan memiliki kemampuan kepemimpinan dan
kewirausahaan di bidang pendidikan.

Adapun program-program dan kegiatan yang dapat dikembangkan oleh sekolah untuk memenuhi standar pendidik dan tenaga kependidikan ini antara lain:

1.     Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek profesionalitas
2.     Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek pedagogik
3.     Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek sosial
4.     Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek kepribadian
5.     Pengembangan atau peningkatan kompetensi tenaga TU dan lainnya
6.     Pengembangan atau peningkatan kompetensi kepala sekolah
7.     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh kepala sekolah terhadap kinerja pendidik dan tenaga TU atau lainnya
8.     Peningkatan kuantitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan 


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel