Program Pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan di Sekolah

Sebagaimana dijelaskan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP dan PP No 32/2013, standar kompetensi lulusan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan (sesuai dengan Permendiknas No. 23 Tahun 2006 bagi sekolah yang belum melaksanakan kurikulum 2013).

Standar kompetensi lulusan pada jenjang SMP diarahkan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Butir-butir kompetensi lulusan yang berjumlah 21 buah (lihat Permen Diknas Nomor 23/2006 bagi sekolah yang belum melaksanakan kurikulum 2013) merupakan kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik melalui berbagai program di sekolah yang antara lain meliputi kegiatan kurikuler (pembelajaran semua mata pelajaran), ekstrakurikuler, kegiatan pembinaan kesiswaan, dan manajemen sekolah.

Standar kompetensi lulusan dapat dipenuhi dengan cara mengembangkan program-program yang sesuai untuk memfasilitasi peserta didik mencapai setiap butir kompetensi lulusan kegiatan kurikuler (pembelajaran semua mata pelajaran), ekstrakurikuler, kegiatan pembinaan kesiswaan, dan manajemen sekolah. Sekolah seyogyanya membuat peta program/kegiatan pencapaian butir-butir kompetensi. 


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel