Program Pemenuhan Standar Isi (Kurikulum) di Sekolah

Menurut PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP dan PP Nomor 32/2013, yang dimaksudkan dengan standar isi pendidikan adalah lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik, sesuai dengan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 bagi sekolah yang belum melaksanakan kurikulum 2013 dan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 bagi yang melaksanakan kurikulum 2013.

Program yang dapat dilaksanakan untuk memenuhi standar isi bagi sekolah yang belum melaksanakan kurikulum 2013 yang utama adalah penyusunan KTSP dokumen I dan II yang mencakup:

a.     Struktur dan muatan kurikulum (berisi mata pelajaran, muatan lokal, pengembangan diri, pengaturan beban belajar, kriteria ketuntasan belajar, ketentuan mengenai kenaikan kelas dan kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan berbasis lokal dan global)
b.    Kalender pendidikan
c.     Lampiran-lampiran (yaitu program tahunan, program semester, silabus, RPP, SK dan KD mulok, program pengembangan diri, dan perangkat lainnya, misalnya pemetaan KD atau indikator). 


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel