PENDIDIKAN PROFESI BAGI GURU HONORER


JAKARTA - Seluruh guru tanpa terkecuali termasuk honorer kategori dua (K2)‎ wajib mengikuti pendidikan profesi. Ini sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Pasal 8 UU 14/2005, mewajibkan seluruh tenaga pendidik mengikuti pendidikan profesi.

“Semua guru harus menjalani pendidikan profesi. Guru honorer K2 juga wajib, apalagi ketika mereka sudah diangkat CPNS,” tegas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata kepada JPNN, Minggu (18/10).

‎Dia menambahkan, pendidikan profesi pendidik, sebagaimana pendidikan profesi pengacara dan akuntan, menjadi kewajiban pribadi. Itu sebabnya, mulai 2016 pendidikan profesi menjadi tanggungan masing-masing guru. Meski begitu ada pemberlakukan afirmasi (keberpihakan) kepada orang tertentu.

Guru honorer K2 yang diangkat CPNS harus menjalani sertifikasi, biayanya tanggung jawab masing-masing. Namun pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan beasiswa untuk guru yang berkinerja baik.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel