MENGENALI STATUS KELULUSAN BELUM VERVAL PADA INFO PTK DAN SOLUSINYA
Sunday, October 18, 2015
Apakah Status Kelulusan pada info ptk anda seperti gambar diatas ?,
Saat ini banyak yang galau dengan status di Info GTK seperti gambar di atas, yaitu "TIDAK LOLOS VERVAL GTK". Tidak hanya guru yang khawatir dengan SK Tunjangan Profesinya, OPS sebagai penanggungjawab entri data juga tidak kalah paniknya. Bayangan akan menjadi sasaran dampratan dari guru selalu menghantuinya.
Status Verifikasi Data Tunjangan seperti ini memang terbilang baru, sebab baru muncul pada semester ini yang semester sebelumnya tidak ada. Menurut Bp. Nazarudin salah seorang admin tunjangan pada Dirjen GTK Kemdikbud, bahwa salah satu penyebab hal tersebut adalah NUPTK, NRG dan Nomor Peserta Sertifikasi.
Lebih jauh dijelaskan, Pada bulan Juli 2015 ketika Dirjen GTK terbentuk, data guru dari jenjang Paud, Dikdas dan Dikmen disatukan. Dari hasil penyatuan tersebut, ternyata tidak semulus yang dibayangkan. Banyak sekali NUPTK yang digunakan lebih dari satu jenjang dengan data guru yang berbeda. Ada NUPTK sama, tetapi NRG nya berbeda. Ada NRG yang sama, tetapi NUPTKnya berbeda. Ada pula NUPTK dan NRGnya sama tetapi nomor peserta sertifikasinya berbeda. Data sumber dari masing-masing jenjang unik tetapi menjadi tidak unik saat datanya digabungkan.
Salah satu contoh kasus yang berkaitan dengan hal tersebut yang diungkapkan oleh seorang OPS mengomentari status yang diposting oleh Bp. Nazarudin tentang hal ini misalnya Untuk PPG 2012, di IKIP PGRI sertifikan pendidik No pesertanya berbeda dengan sertifikat PLPG, yang akhirnya oleh Kemdikbud diberi nomer sendiri, tapi di verval NRG option PLPG 2012 tidak ada sehingga tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya.
Lalu bagaimana dengan status sertifikasinya ?
Jika mendapat tanda warning tidak lolos verval GTK pada Info GTK bisa jadi status sertifikasinya sah, bisa jadi juga tidak sah. Karena Standar Operasional Prosedurnya (SOP) sedang disusun. Karena SOPnya belum terbit, kita belum tahu akan seperti apa dan bagaimana mengatasinya. Akan tetapi sambil menunggu SOP nya terbit, Bp. Nazarudin menyarankan bagi Guru yang menghadapi kasus seperti ini, ada baiknya mempersiapkan berkas-berkas berupa :
1. Form A1,
2. Sertifikat Pendidik,
3. Ijazah terakhir,
4. Pengantar dinas, dan
5. NUPTK
Ditegaskan bahwa berkas-berkas tersebut bukan untuk segera dikirim, tetapi sekedar untuk siap-siap, siapa tahu setelah SOPnya terbit berkas-berkas tersebut diminta.
Mudah-mudahan informasi ini bisa menghilangkan kegalauan baik di kalangan OPS maupun Guru penerima TPG. Sebab pada dasarnya pemerintah tidak mungkin ingin merugikan Guru penerima TPG asalkan mereka mau memperbaiki datanya yang belum valid. Tentunya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Sumber https://www.pgrionline.com/