Cara Pengisian Formulir e-PUPNS
Saturday, September 12, 2015
Pengisian formulir e-PUPNS bisa dilaksanakan apabila Tanda Bukti Pendaftaran telah diserahkan ke instansi yang mengurus bidang kepegawaian di daerah dan kemudian pendaftaran disetujui oleh verifikator yang di tunjuk dan diberi mandat oleh Badan kepegawaian Daerah setempat. Adapun tata cara penyerahan tanda bukti pendaftaran dan bukti fisik yang harus diserahkan ditentukan oleh pengelola PUPNS di Badan Kepegawaian Daerah masing-masing.
Perlu diingat data yang dimasukan di formulir e-PUPNS harus benar dan sesuai dengan bukti fisik yang ada. Ini disebabkan karena data yang terkirim tidak dapat diubah kembali tanpa ada persetujuan verifikator. Apabila data sudah terlanjur terkirim dan ada kesalahan maka harus mengajukan permohonan ke verifikator untuk membatalkan kiriman tersebut atau istilahnya turun status dan setelah ada pembatalan barulah PNS yang bersangkutan dapat kembali mengedit datanya. Oleh sebab itu ketika mengisi formulir, jangan dulu mengklik tombol kirim sebelum kita yakin akan kebenaran data yang dimasukan.
Satu lagi yang mesti jadi perhatian. e-PUPNS ini sangat penting bagi seorang PNS karena bila tidak mengikuti pengisian e-pupns maka status kepegawaian seorang PNS bakal di anulir. Namun sayangnya sosialisai tentang tata cara pengisian data e-PUPNS sangatlah kurang. Oleh sebab itu banyak PNS yang takut dan bingung mengisi formulir e-PUPNS karena takut data yang dimasukan salah. Solusinya adalah isilah data-data yang jelas dulu dan untuk data yang kurang dimengerti tinggalkan dulu sembari mencari tahu kepada fihak yang berwenang seperti verifikator level 1 atau BKD setempat. . Jadi tak usah terburu-buru untuk menyelesaikan formulir e-pupns bila masih banyak isian data yang membingungkan.
Adapun cara pengisian formulir e-PUPNS adalah sebagai berikut :
- Masuk Ke http://pupns.bkn.go.id/ . Kemudian Klik menu` Login` yang berada di sudut kanan atas situs.
- Masukan Nomor Registrasi yang dulu diperoleh ketika pendaftaran dan Kata Kunci yang dulu dibuat waktu pendaftaran lalu klik tombol `Login`PNS
- Setelah berhasil login ke sistem, akan ditampilkan beberapa tab untuk form Data PNS. Data yang ditampilkan adalah data pembanding yang bersumber dari database BKN. Ada 6 tab yang ditampilkan secara berderet dari kiri ke kanan yaitu : Data Utama, Data Posisi, Data Riwayat, Data Guru, Data Dokter, dan Stakeholder. Ketika baru masuk kita otomatis berada di tab Data Utama .
- Dalam tab Data Utama ditampilkan data PNS dimulai dari NIP baru sampai nomor Karpeg. Cek semua data dengan teliti dan untuk data yang tidak sesuai atau terdapat kesalahan pada data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS, klik tombol [X] kemudian kolom isian untuk data perubahan akan muncul. Isilah perubahan data pada kolom tersebut sesuai dengan berkas pendukung.
- Setelah data di Tab `Data Utama ` di cek dan diperbaiki kesalahannya klik tombol simpan di kiri sebelah bawah. Seperti inilah tampilan data utama yang telah diperbaiki;
- Selanjutnya klik tab Data Posisi .
- Di Tab `Data Posisi` ditampilkan Instansi Induk. Lokasi Kerja, Satuan Kerja sampai Verifikator Level 1. Cek semua data dan perbaiki data yang tidak sesuai ( Di tab Data posisi hanya empat data saja yang bisa langsung diperbaiki di sini. Yang lainnya diperbaiki nanti di Tab `Data Riwayat . Bila sudah di cek dan diperbaiki semua datanya, klik tombol simpan di pojok bawah sebelah kiri.
- Klik tab `Data Riwayat . Di Tab `Data Riwayat ini memiliki Sub Tab antara lain ; Golongan, Pendidikan, Diklat Struktural, Diklat Fungsional , Jabatan dan Keluarga. Ketika mengklik tab `Data Riwayat` otomatis akan berada di sub tab `golongan`. Di Riwayat golongan, masukan semua riwat golongan anda sejak mulai CPNS sampai golongan terakhir saat ini. Isi satu persatu jangan sampai terlewat dengan cara mengklik ubah jika ingin mengubah atau melengkapi data yang sudah ada dan klik tambah untuk menambah data yang belum ada. Jika selesai mengisi data klik simpan.
- Setelah riwayat golongan selesai diisi kemudian lanjutkan ke sub tab Pendidikan, Diklat Struktural ( bagi PNS Struktural), Diklat Fungsional ( bagi PNS Fungsional), Jabatan dan Keluarga. Setiap selesai mengisi data klik tombol simpan.
- Setelah selesai tab ` Data Riwayat` dengan sub tab dan sub-sub tabnya, lanjutkan ke tab ` Data Guru ` jika anda seorang guru. Isi riwayat mengajar anda sejak mulai CPNS sampai sekarang ( Bila sejak CPNS sampai sekarang tidak berpindah tempat tugas, data riwayat hanya diisi satu kali. Tapi bila anda berpindah tempat tugas beberapa kali, tulis semuanya dengan TMT melihat dari SK Mutasi).Klik simpan bila data sudah diisi atau diperbaiki.
- Bila anda seorang dokter klik tab `Data Dokter `.
- Terakhir klik tab ` Stakeholder`. Isi tab Stakeholder sesuai data yang ada dan jangan lupa klik tombol simpan setelah selesai memasukan data.
- Selesailah pengisian data e-PUPNS. Sebelum anda mengirim data, sebaiknya (bahkan ini harus) cek kembali seluruh data dengan membuka semua tab dari awal yaitu tab `Data Utama, Data Posisi, Data Riwayat, Data Guru, Data Dokter, dan Stakeholder. Buka semua tab, sub tab dan sub-sub tab jangan terlewat. Lihat data-datanya, apakah semua data sudah benar atau belum? Lihat juga kalau-kalau ada data yang tidak tersimpan karena lupa mengkil tombol simpan. Kalau sudah merasa yakin semua data yang dimasukan benar dan tidak ada data yang masih kosong maka klik tombol kirim yang berada di kanan atas situs e-pupns. Kalau belum yakin atau ada data yang belum masuk maka tunda saja dulu pekerjaannya dengan mengklik log out di kanan atas. Penyelesaian pengisian data dan pengiriman data bisa dilakukan lain waktu.
Catatan : Apabila mengalami kesulitan dalam pengisian e-pupns selalu hubungi verifikator level 1 atau BKD setempat. Untuk lebih jelasnya tatacara apengisian e-pupns dapat dipelajari di Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) yang dapat didownload Menambah Nama Suami/Istri ke Data Riwayat Keluarga
Cara Pengisian Riwayat Golongan dan Riwayat jabatan
Cara Pengisian Data Guru
Sumber https://selalusiapbelajar.blogspot.com/
Cara Pengisian Riwayat Golongan dan Riwayat jabatan
Cara Pengisian Data Guru