SYARAT DARI MENPAN BAGI PNS YANG INGIN MUDIK DENGAN MOBIL DINAS



Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Crhisnandy mengatakan, Lebaran kali ini mengubah pakem penggunaan kendaraan dinas berplat merah yang biasanya haram digunakan untuk kepentingan pribadi.


Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibolehkan membawa mobil dinas untuk mudik Idul Fitri dengan sejumlah syarat.

"Apabila pegawai negeri sipil sama sekali tidak memiliki kendaraan pribadi dan juga dia belum berkeluarga, daripada dia menggunakan sebagian gajinya atau tunjangannya untuk transportasi, mungkin anaknya 2 atau 3, ada sanak keluarganya, saya selaku MenPAN itu mengizinkan mereka menggunakan kendaraan dinas (untuk Lebaran) asal dimanfaatkan sebaik-baiknya, dan memberikan manfaat sebaik-baiknya," ujar Yuddy.

Perubahan kebijakan tersebut disampaikan Yuddy, saat mengadakan kunjungan kerja ke Sukabumi, Jawa Barat. Pemerintah beralasan, pemakaian mobil Dinas untuk keperluan mudik bisa meringankan beban ongkos transportasi untuk para PNS. 

Para PNS sebelumnya ada yang dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi di beberapa daerah. Tetapi keringanan pemakaian mobil dinas untuk mudik ini tidak berlaku untuk semua PNS. 



Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel