Hukum Bisnis MLM (Multi Level Marketing)

Perhatian: Tulisan ini tidak bermaksud memprovokasi, mengadu domba, menghasud, atau yang sejenisnya maupun yang serupa dengannya. Tulisan ini semata-mata hanya wawasan dan pengalaman saja. Bagi anda yang tidak mampu dan tidak kuat membaca tulisan ini harap segera beranjak. Saya tidak bertanggung jawab atas apa-apa kemungkinan yang akan terjadi baik dari galau tak menentu, kejang-kejang, sakit mag, pikun, strok dan serangan jantung maupun sakit kepala yang berkepanjangan :D.

Oke sob sebelum membaca tulisan ini harap baca peringatan diatas ya!. Kali ini saya ingin menceritakan sedikit pengalaman saya didunia bisnis. Kalau berbicara bisnis, siapa yang tidak perlu uang. Apalagi anak kuliah yang nge-kos. Dan mana tau bisnis yang saya ceritakan ini juga merupakan bisnis yang anda geluti.

Bisnis ini sudah lama saya kenal. kurang lebih setahun yang lalu ketika saya masih di SMA. Bisa dikatakan bisnis pertama saya, walaupun saya juga sudah dapat meraup uang dari jasa video editing. Dulu saat itu sudah banyak bisnis yang seperti ini, tetapi karena ketidak pedulian saya jadi saya tidak terlalu tahu menahu. Bisnis MLM saat itu hanya bertahan sebentar dan sangat singkat. Karena bagaimana pun mencari rezeki buat diri sendiri dan anak-istri kelak ya harus yang halal. Oleh karena itu saya berhenti. Walaupun rugi 100.000,- boleh lah buat harga pengalaman yang mahal ini. Bisa jadi bahan cerita buat kawan-kawan, anak dan istri kelak (caeleh anak isri, sori umur ane masih 18 menjelang 19 tahun,  elu aja yang ketua-an kalik??).

Sebenarnya sudah lama, dan saya sendiri sudah tidak peduli lagi. Akan tetapi kemarin saya ditawari lagi sebuah bisnis. Wah, dalam hati saya bergumam. Mana tau menguntungkan, bisnisnya pun dari China, China kan banyak tuh para pengusaha. Nah, mumpung lagi jam kosong kuliah. Dengerin promo ini bareng kawan.

Eh, tau-taunya bisnis MLM. Sebenarnya saya sudah alergi berat sama bisnis ini. Yah, mau tidak mau dengerin aja sampai selesai. Kan tidak mungkin juga kita bertindak langsung, tidak enak sama presentatornya uda semangat-semangat dijelasin. Yaudah, pura-pura begok aja disitu kita iya iyain aja. Haha, kadang disaat saya mengertikan orang tapi orang tidak mengertikan saya, disitu saya merasa sedih.

Bagaimana tidak sedih, dua jam disitu kuping saya panas dan pura-pura senyum serta antusias mendengarkan penjelasan di mbak dan abang ini. Wah, ga iya nih, bergumam saya. Tidak ada cara, saya harus cari ide. Akhirnya kesempatan ini saya manfaatkan untuk mempelajari sistem bisnis mereka. Yha, sambilan nyelam nyari ikan. Boleh lah buat belajar ilmu berbisnis hehe.

Nah, oleh karena itulah saya termotivasi membuat tulisan ini. Alhamdulillah sekarang sudah ada fatwanya, dulu setahun yang lalu sangat susah mencari fatwanya. maka bersyukurlah kepada Allah.

Sebelumnya izinkan saya menganalisa beberapa bisnis yang penah ditawari kepada saya, ini saya kutip dari status fb saya.

Bermula dari Book**y sebuat bisnis MLM yang dapat meraup 10.000.000,- per bulan bahkan lebih. Ini bukan tipuan. Anda benar-benar akan mengantonginya. Dalam bisnis Book**y initidak ada produk (mngkin krn baru). Keuntungan didapati dari sistem segitiga piramida. anda cukup mempunya 3 cabang diabawah anda, cukup dengan mendaptar 100.000 maka modal akan kembali kepada anda. Begitu juga saat cabang anda mencari cabang, dan kemudian bercabang2 memanjang. Maka semakin banyakpula uang yang dapat anda raup. DIMANA SALAHNYA? dalam sistem ini merupakan penjebakan secara terselubung. Karena saat anda mendaftar anda harus mengikhlaskan 100.000 untuk uang registrasi. Karena kita berbisnis dan tidak mau rugi, maka anda akan mencari cabang dibawah anda supaya modal anda kembali. Begitu seterusnya, sehingga siapapun yang masuk ke sistem ini secara terselubung sudah terjebak. Ini yang tidak benar.

Kemudian MM* atau M*M (sama saja) sebuat sitem arisan yang katanya manusia bantu manusia. Anda cukup menginvestasikan 100.000 (min) maka akan kembali 130.000 diakhir bulan. Semakin banyak anda berinvestasi maka semakin banyak pula bonus yang anda dapat. DIMANA SALAHNYA disana tidak ada produk (seperti Book**y) dan juga permainan uang yang tidak transparan sehiingga kita tidak bisa mengetahui banyak bgaimana berputarnya roda keuangan sehingga kita dapat meraup untung banyaK.

Beralih ke Tie*** sebuah perusahaan perobatan yang berasal dari china. Soal produk diklaim memiliki sertifikat MUI. Tapi kita tidak membahas produknya tapi sistemnya. Karena kebanyakan para pembisnis disini bukan kaya di profit penjualan produk melainkan pada bonus dari cabang mereka sendiri. Semakin banyak cabang dan memiliki bintang tinggi maka semakin banyak pula untung anda. Dalah hal ini, jika anda hanya beroirentasi pada uang tapi melupakan hukum halal-haram dalam sitem ini maka anda benar2 akan kaya raya. Tapi DIMANAKAH ASALAHNYA, saya akui seorang yang mnjadi pembisnis ini akan kaya dan produknya bersertifikat MUI (berlepas berbagai rumor y muncul dalam internet). Tapi sedikit yang tidak saya sukai adalah. Anda akan mendapatkan bonus dari bawahan anda "tanpa perlu anda bekerja (menjual produk)", jadi anda duduk2 masuk duit 'dari usaha bawahan/cabang' anda.

Saya mencium ada penjebakan disini. Misal saya masuk ke dalam sistem tentu saya tidak mau rugi. Karena upline (cabang atas) saya meraup untung bisnis dari bonus atas penjualan saya. Maka mau tidak mau saya harus mencari cabang. disisi lain coba bayangkan anda tidak bekerja dan hanya mengandalkan bonus dari cabang bawah (downline) anda. Apa itu tidak riba sob?. Tentu, dan ini yang saya tidak suka. dan ini juga merupakan sistem bisnis yang dibangun untuk melariskan produknya dengan iming2 bonus. Jika anda punya cerita yang serupa, kami tunggu di kolom komentarnya :D

Apasih ini? bisnis ini namanya MLM atau Multi Level Marketing. Berdasarkan penjelasan dari situs website Ust. Muhammad Abduh Tuasikal mengatakan MLM adalah "pemasaran berjenjang (bahasa Inggris: multi level marketing atau MLM) adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancaran distribusi.".

Karena euforia masyarakat kita dalam dunia bisnis. Maka MLM pun menjamur di Indonesia. Bahkan tidak hanya di Indonesia, MLM sendiri sudah mendunia sehingga di negri Saudi sendiri sudah dikenal bisnis ini yang kemudian memotivasi Lajnah Dhaimah Saudi Arabia untuk menganalisis dan mengeluarkan fatwa.

Apasih Lajnah Dhaimah itu? Lajnah dhaimah adalah panitia yang dibentuk di Arab Saudi yang anggotanya para alim Ulama untuk memberikan atau mengeluarkan fatwa-fatwa terhadap perkara-perkara baru. Termasuk MLM ini. Berikut fatwanya yang saya kutip dari situs website Ust. Muhammad Abduh Tuasikal, Msc dan beberapa situs lainnya seperti konsultasisyariah.com yang mengutip tulisan Ust. Ahmad Sabiq, Lc, pengusahamuslim.com yang diasuh Ust. Arifin Badri, Lc, almanhaj.or.id, dan asysyariah.com yang ditulis oleh Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin. Semua kompak sependapat dan sehaluan.

Ada beberapa fatwa ulama yang penulis sarikan yang menjelaskan mengenai hukum MLM yang sebenarnya. Ada sebagian ulama yang memberikan penjelasan syarat-syarat dan gambaran bagaimana MLM bisa masuk kategori halal.

Pertama: Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) tentang MLM yang Terlarang

Dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 22935 tertanggal 14/3/1425 H menerangkan mengenai MLM yang terlarang terhimpun berbagai permasalahan berikut:

1. Di dalamnya terdapat bentuk riba fadhl dan riba nasi-ah. Anggota diperintahkan membayar sejumlah uang yang jumlahnya sedikit lantas mengharapkan timbal balik lebih besar, ini berarti menukar sejumlah uang dengan uang yang berlebih. Ini jelas adalah bentuk riba yang diharamkan berdasarkan nash dan ijma’. Karena sebenarnya yang terjadi adalah tukar menukar uang. Dan bukan maksud sebenarnya adalah untuk menjadi anggota (seperti dalam syarikat) sehingga tidak berpengaruh dalam hukum.

2. Di dalamnya terdapat bentuk ghoror (spekulasi tinggi atau untung-untungan) yang diharamkan syari’at. Karena anggota tidak mengetahui apakah ia bisa menarik anggota yang lain ataukah tidak. Pemasaran berjenjang atau sistem piramida jika berlangsung, suatu saat akan mencapai titik akhir. Anggota baru tidaklah mengetahui apakah ketika menjadi bagian dari sistem, ia berada di level tertinggi sehingga bisa mendapat untung besar atau ia berada di level terendah sehingga bisa rugi besar. Kenyataan yang ada, anggota sistem MLM kebanyakan merugi kecuali sedikit saja yang berada di level atas sehingga beruntung besar. Jadi umumnya, sistem ini mendatangkan kerugian dan inilah hakekat ghoror. Ghoror adalah ada kemungkinan rugi besar atau untung besar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari jual beli ghororsebagaimana disebutkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.

3. Di dalam MLM terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena yang sebenarnya untung adalah perusahaan (syarikat) dan anggota telah ditentukan untuk mengelabui yang lain. Ini jelas diharamkan karena Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29).

4. Di dalam muamalah ini terdapat penipuan dan pengelabuan terhadap manusia. Karena orang-orang mengira bahwa dengan menjadi anggota nantinya mereka akan mendapatkan untung yang besar. Padahal sebenarnya hal itu tidak tercapai. Ini adalah bentuk penipuan yang diharamkan dalam syari’at. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى

“Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim dalam shahihnya).

Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (Muttafaqun ‘alaih).

[Beda Makelar dan MLM]

Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsaroh (makelar), maka itu tidak benar. Karena samsarohadalah transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun MLM, anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Hakekat sebenarnya dari samsaroh adalah memasarkan produk. Berbeda dengan maksud MLM yang ingin mencari komisi. Karena itu, orang yang bergabung dalam MLM memasarkan kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya. Berbeda dengan samsaroh, di mana pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan di antara dua transaksi ini adalah jelas.

[Beda Hibah dan Komisi MLM]

Adapun pendapat bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (hadiah), maka ini tidak benar. Andaikata pendapat itu diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari’at. Sebagaimana hibah yang terkait dengan suatu pinjaman utang termasuk dalam riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu ‘anhuma,

إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ ، أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ ، فَلاَ تَأْخُذْهُ ، فَإِنَّهُ رِبًا

“Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang riba begitu merajalela. Jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan, maka hadiah itu adalah riba.” (HR. Bukhari dalam kitab shahihnya). Dan hukum hibah dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu beliau ‘alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, “Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya.” Beliau ‘alaihish shalatu wa sallambersabda, “Bagaimana seandainya jika engkau tetap duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah engkau mendapatkan hadiah (uang tips) atau tidak?” (Muttafaqun ‘Alaih)

Komisi MLM sebenarnya hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran MLM. Apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.

[Fatwa selengkapnya silakan lihat di sini]

Kedua: Syaikh Dr. ‘Abdullah bin Nashir As Sulmi menerangkan mengenai syarat MLM yang halal

Syaikh ‘Abdullah As Sulmi memberikan tiga syarat MLM bisa dikatakan halal:

Pertama, orang yang ingin memasarkan produk tidak diharuskan untuk membeli produk tersebut.

Kedua, harga produk yang dipasarkan dengan sistem MLM tidak boleh lebih mahal dari pada harga wajar untuk produk sejenis. Hanya ada dua pilihan harga semisal dengan harga produk sejenis atau malah lebih murah.

Ketiga, orang yang ingin memasarkan produk tersebut tidak disyaratkan harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi anggota.

Jika tiga syarat ini bisa dipenuhi maka sistem MLM yang diterapkan adalah sistem yang tidak melanggar syariat.

Namun bisa dipastikan bahwa tiga syarat ini tidak mungkin bisa direalisasikan oleh perusahaan yang menggunakan MLM sebagai sistem marketingnya. Jika demikian maka sistem marketing ini terlarang karena merupakan upaya untuk memakan harta orang lain dengan cara cara yang tidak bisa dibenarkan.

[Fatwa Syaikh ‘Abdullah As Sulmi di Youtube]

Ketiga: Penjelasan Syaikh Sholih Al Munajjid tentang MLM dengan keanggotaan gratis dan tidak dipersyaratkan membeli produknya

Syaikh Sholih Al Munajjid pernah menerangkan mengenai sistem pemasaran berjenjang dengan keanggotaan gratis dan tidak dipersyaratkan membeli produknya. Beliau menerangkan bahwa sistem semacam ini termasuk samsaroh (makelar: memasarkan produk orang lain) yang mubah karena berbeda dengan MLM berbentuk piramida atau berjenjang dilihat dari beberapa alasan:
  1. Orang yang ingin memasarkan produk tidak disyaratkan membeli barang tersebut atau menyerahkan sejumlah uang untuk menjadi anggota.
  2. Barang yang dijual benar-benar dijual karena orang yang membeli itu tertarik, bukan karena ia ingin menjadi anggota MLM.
  3. Orang yang menawarkan produk mendapatkan upah atau bonus tanpa diberikan syarat yang menghalangi ia untuk mendapatkannya.
  4. Orang yang memasarkan produk mendapatkan upah atau bonus dengan kadar yang sudah ditentukan. Seperti misalnya, jika seseorang berhasil menjual produk, maka ia akan mendapatkan 40.000. Ini jika yang memasarkan produk satu orang. Jika yang memasarkan lebih dari satu, semisal Zaid menunjukkan pada Muhammad, lalu Muhammad menunjukkan pada Sa’ad, lalu Sa’ad akhirnya membeli; maka masing-masing mereka tadi mendapatkan bonus yang sama atau berbeda-beda sesuai kesepakatan.
[Lihat Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 170594 ]

Ketiga: Penjelasan dari Markaz Al-Albani dari Yordania, mereka adalan Syaikh Ali Hasan, Masyhur Hasan Alu Salman, Salim bin ‘Id Al Hilali dan Musa Alu Nashr

Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini, maka pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.

Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu, bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut.

Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaidah para ulama. Wallahu Al Muwaffiq

Amman Al Balqo’

26 Sya’ban 1424 H

Kalau ada yang bertanya, “Okelah, kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model di atas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum?”

Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al Hilali Hafizhahullah –walaupun beliau berdomisili di Jordania, tetapi MLM secara internasional berasal dari Amway. Sehingga kita bisa mengambil faidah dari fatwa beliau terhadap MLM di Jordania- dari Ustadz Ahmad Sabiq, Lc di situs www.konsultasisyariah.com  Beliau mengatakan,

“Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap angota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenaranya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:

Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.

Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30 % dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.

Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara menyalinnya dari situs perusahaan MLM ini di jaringan internet.

Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.

Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up line) sedangkan level bawah (down line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka.

Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu:
  • Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota.
  • Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar’i.
  • Banyak dari kalangan ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan. Oleh karena itu, mereka melarangnya karena bisa membahayakan perokonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum.
  • Dengan berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’i didasarkan pada maksud dan hakikatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan Rasul-Nya,
Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits:

Dari Abu Malik Al Asy’ari berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Sungguh sebagian dari ummatku akan minum khomer dan mereka menamakannya dengan nama lain serta dimainkan musik dan para biduanita pada mereka. Sunguh, Allah akan akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi’.” (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad shohih Lihat As Shohihah, 1:138)

Oleh karena itu, sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’i.

Kalau ada yang bertanya, “Bahwasannya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang.” Jawabanya, “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta’ala,

“Mereka bertanya kepadamu tentang khomer dan judi. Katakalnlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia , tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al Baqarah : 219)

Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.

Kesimpulannya: Bahwasanya bisnis MLM ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi, dan spekulasi adalah bentuk perjudian.

Penutup
Inilah analisis fikih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar’i yang kami sebutkan di atas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pada dasarnya semua muamalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar : “Adakah MLM yang seperti itu?” dan bisnis MLM apa yang menurut anda jelas-jelas haram? kami tunggu jawabannya di kolom komentar.

Akhirnya semoga Allah Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta’alasenantiasa memberikan rezeki yang halal dan baik. Wallahu a’lam bish shawab.

Sumber http://www.zulfanafdhilla.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel