Amukan KTSP!!!, Ratusan Ribu Lebih Guru Terancam Tak Terima Tunjangan
Friday, February 27, 2015
INFOPTK.COM, Amukan KTSP!!!, Ratusan Ribu Lebih Guru Terancam Tak Terima Tunjangan merupakan tajuk kali ini, jumlah persisnya 104.608 guru di jenjang SMP, SMA, dan SMK bakal kecewa karena terancam tidak menerima tunjangan guru bersertifikasi (profesi). dampak dari penerapan KTSP karena penundaan beberapa sekolah untuk menjalankan kurikulum 2013.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, sebagaimana Infoptk.com kutip dari koran sindo, sebanyak 104.608 guru negeri dan swasta terdiri atas 94.308 guru di jenjang SMP dan 10.300 guru di jenjang SMA/SMK dengan total 104.608 guru.
Ratusan ribu guru memang terancam tidak menerima tunjangan profesi (TP) bila tidak ada intervensi dari Kemendikbud agar ada penambahan jam mengajar melalui kegiatan pembelajaran lain. “Kami tidak ingin menzalimi mereka ketika sekolah-sekolah kembali ke KTSP. semoga dengan terbitnya Permendikbud No 4/2015 tentang ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ pembimbingan bagi guru yang sekolahnya memakai KTSP,” Ujar Pranata di Kantor Kemendikbud, Jakarta,
"Guru yang terkena dampak adalah yang mengajar mata pelajaran SMP meliputi Bahasa Indonesia, IPA, Matematika (MTK), PPKN, Olahraga, dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK. Untuk guru SMA meliputi Geografi, MTK, Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK. Untuk jenjang SMK yang berbeda hanya di pelajaran Sejarah" Sebut Pranata.
Permendikbud No 4/2015 berlaku limitid, karena minimal 2 tahun lagi kurikulum 2013 akan di terapkan kembali pada seluruh sekolah se-Indonesia sebagaimana diungkapkan Pranata. Sedangkan pemberlakuannya surut yaitu mulai dari Semester 1 tahun pelajara 2014-2015.
“Permen tentang Ekuivalensi tugas tambahan guru hanya akan berlaku mulai semester 1 TP 2014-2015 sampai dua tahun kedepan, karena setelah itu kurikulum 2013 akan diberlakukan di seluruh sekolah secara nasional,” ungkapnya.
Berdasarkan Permendikbud No 4 tahun 2015 ada lima jenis kegiatan ekuivalensi yang dapat dipilih guru untuk menambah jam tatap muka per minggu, sebagai berikut :
- wali kelas dengan ekuivalensi dua jam pelajaran
- Pembina Osis (satu jam), guru piket (satu jam)
- Pembina ekstrakurikuler seperti OSN
- keagamaan, pramuka, olahraga, kesenian, UKS, PMR, KIR dan pencinta alam (dua jam)
- Tutor Paket A, B, C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan kesetaraan (disesuaikan, maksimal enam jam).
Cukup banyak jam yang bisa di ambil guru jika kekurangan jam tatap muka per minggu, namun jangan salah jam ekuivalen dibatas untuk seorang guru yaitu paling banyak 25% dari 24 jam atau 6 jam maksimal, jika anda kekurangan 6 jam tentu bisa mengambil tugas tambahan atau 6 jam kesemunya dari tugas tambahan guru, jika lebih dari 6 jam kekurangan jam untuk mencapai 24 jam tatap muka per minggu maka anda harus melengkapi 24 jam dengan tatatp muka (proses pembelajran wajib).
“Kegiatan ekuivalensi bisa lebih dari satu. Namun, jumlah jam yang diakui maksimal 25% dari beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu atau enam jam tatap muka per minggu. Lima kegiatan ini kami pilih untuk ekuivalensi karena kegiatan berinteraksi langsung dengan peserta didik sehingga bermanfaat dalam pembelajaran di sekolah,” ungkapnya. Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo menyambut baik ekuivalensi tersebut karena memang banyak guru yang berubah jam mengajarnya karena revisi kurikulum.
Menurut dia, jika guru tidak menerima tunjangan yang sesuai haknya hanya karena sekolahnya dikembalikan lagi ke KTSP, Kemendikbud yang harus bertanggung jawab. Guru sudah mengajar, mendidik, dan mendampingi siswa sesuai tugas dan fungsinya. Dia berpendapat, permendikbud ini mesti segera disosialisasikan. Jika sekolah terlalu lama tidak mengetahui peraturan baru ini, sekolah dan dinas pendidikan tidak bisa memberikan data guru-guru yang terkena dampak ekuivalensi ke Kemendikbud.
Imbasnya, surat keputusan (SK) tidak diterbitkan sehingga guru tidak menerima tunjangan. “Kami bersyukur usulan kami agar ada ekuivalensi ini diwujudkan Kemendikbud. Namun, jangan sampai ada keterlambatan penyampaian data agar tunjangan mereka dapat dicairkan pada waktunya,” paparnya.
Sulistyo juga mendesak Pemerintah segera merealisasikan terbentuknya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di Kemendikbud. Ini agar penataan manajemen guru mulai dari perencanaan kebutuhan, rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, perlindungan hukum dan profesi, serta pengakuan kesetaraan bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dapat segera terwujud. Anggota Komisi X DPR Taufiqul Hadi menyambut baik ada ekuivalensi bagi guru ini.
Pemberlakuan kembali KTSP oleh Kemendikbud janagan mengorbankan guru. Kemendikbud juga harus mendesak pemerintah daerah (pemda) agar segera beradaptasi dan menyiapkan perangkat teknis pendataan pemberlakuan dua kurikulum ini. terkait data yang masuk ke Kemendikbud yang akan sangat berpengaruh pada kesejahteraan guru.
Sumber https://www.infoptk.com/