Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran atau Pembimbingan Bagi Guru Menjadi Jam

 sebagian sekolah di Indonesia membuat guru yang mempunyai tugas tambahan seperti menjadi  Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran atau Pembimbingan Bagi Guru Menjadi Jam

INFOPTK.COM, Pelaksanaan kurikulum 2013 sebagian sekolah di Indonesia membuat guru yang mempunyai tugas tambahan seperti menjadi wali kelas, pembina OSIS, guru piket, membina kegiatan ektra kurikuler, dan tutor Paket A dan B menjadi kehilangan jam, karena tidak mempunyai dasar hukum konversi tugas tambahan guru tersebut menjadi jam pelajaran tatap muka.

Selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah Anies Baswedan menerbitkan "Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran atau Pembimbingan Bagi Guru" yang menjadikan (konversi) tugas tambahan guru dihitung sebagai (ekuuivalen) jam pelajaran tatap muka yang sangat bermanfaat untuk memenuhi tuntutan jam mengajar (tatap muka) 24 jam per minggu 


Berdasarkan Pasal 3 ayat (7) Permendikbud No 4 tahun 2015 dinyatakan bahwa  dalam  hal telah dilakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru dan masih  terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK yang tidak dapat memenuhi beban  mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Berikut ini tabel ekuivalensi tugas tambahan sebagai jam pembelajaran

No
Tugas Tambahan
Jml Jam
Bukti Fisik
1
Menjadi wali kelas
2 JP
a. Surat tugas sebagai wali kelas dari
kepala sekolah
b. Program dan jadwal kegiatan yang
ditandatangani
oleh kepala
sekolah.
c. Laporan hasil kegiatan wali kelas
2
Membina OSIS
1 JP
a.  Surat tugas sebagai pembina OSIS dari kepala sekolah
b.  Program dan jadwal kegiatan yang
ditandatangani
oleh kepala
sekolah.
c.  Laporan hasil kegiatan
pembinaan OSIS
3
Menjadi guru piket
1 JP
a.  Surat tugas per semester sebagai guru piket dari
kepala sekolah
b.  Jadwal piket yang ditandatangani
oleh kepala sekolah.
c.  Laporan hasil piket per tugas
4
Membina kegiatan
ekstrakurikuler
2 JP / cabang ekskul
a.  Surat tugas sebagai pembina
ekstrakurikuler
tertentu dari kepala sekolah
b.  Program dan jadwal kegiatan yang
ditandatangani
oleh kepala
sekolah.
c.  Laporan hasil kegiatan
pembinaan
ekstrakurikuler
tertentu
5
Menjadi tutor Paket A,
Paket B, Paket C
Sesuai JP perminggu
a.  SK mengajar sebagai tutor. 
b.  Jadwal kegiatan yang
ditandatangani
oleh kepala PKBM/SKB. 
c.  Laporan
pelaksanaan tugas sebagai tutor.

Download Permendikbud No 4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran atau Pembimbingan Bagi Guru
 sebagian sekolah di Indonesia membuat guru yang mempunyai tugas tambahan seperti menjadi  Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran atau Pembimbingan Bagi Guru Menjadi Jam

Sumber https://www.infoptk.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel