Juknis BOS Madrasah 2014 utk MI/MTs & MA
Monday, February 3, 2014
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuak menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Usaha untuk memenuhi amanat undang-undang tersebut dilakukan melalui program wajib belajat 9 tahun. Program yang telah dimulai dari tahun 1994 tersebut berhasil dituntaskan dengan indikator Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP mencapai 98,2% pada tahun 2010.
Konsekuensi dari keberhasilan program Wajib Belajar 9 Tahun tersebut adalah meningkatnya jumlah siswa lulusan MTs/sederajat yang harus ditampung oleh pendidikan menengah. Pusat Data Statistik Pendidikan atau PDSP Kemdikbud tahun 2011 menyatakan bahwa dari 4,2 juta lulusan MTs/sederajat, hanya sekitar 3 juta yang melanjutkan ke Sekolah Menengah dan sisanya sebesar 1,2 juta tidak melanjutkan. Sementara pada waktu yang bersamaan, sekitar 159.805 siswa SMP mengalami putus sekolah yang sebagian besar disebabkan karena alasan ketidakmampuan membayar biaya pendidikan.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Pemerintah mencanangkan program Wajib Belajar 12 Tahun yang rintisannya dimulai pada tahun 2012. Salah satu dari tujuan program tersebut adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu.
Untuk mencapai tujuan Program Wajib Belajar 12 Tahun tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan disalurkan kepada SMA/SMK/MA/sederajat negeri dan swasta di seluruh Indonesia. Tujuan digulirkannya program rintisan BOS-MA ini adalah secara bertahap membantu siswa miskin memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dalam rangka Wajib Belajar 12 Tahun.
Pada tahun 2014 ini, program BOS pada MA sudah bukan lagi berbentuk program rintisan BOS, tetapi sudah menjadi program BOS yang dimulai dari awal tahun dengan unit cost yang sama antara semester pertama dengan semester kedua.
BOS-MA adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada Sekolah Menengah (MA/sederajat) yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing madrasah. Bantuan BOS-MA dapat digunakan oleh madrasah untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas di Buku Panduan BOS MA pada bagian penggunaan dana BOS yang dapat anda download pada akhir posting ini.
Secara umum program BOS-MA bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program Pendidikan Menengah Universal (PMU).
Secara khusus program BOS-MA bertujuan untuk :
- Membantu biaya operasional madrasah.
- Mengurangi angka putus sekolah pada MA.
- Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa MA.
- Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa miskin MA dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin.
- Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin pada MAuntuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Pada Tahun Anggaran 2014, dana BOS-MA akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2014, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 dan semester 1 tahun pelajaran 2014/2015. Penyaluran dana BOS-MA dilakukan dalam dua periode semesteran, yaitu periode Januari-Juni dilakukan paling lambat bulan Maret 2014, dan periode Juli-Desember dilakukan paling lambat bulan September 2014.
Besar biaya satuan BOS-MA yang diterima oleh madrasah dihitung berdasarkan jumlah siswa per madrasah dengan besaran Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam dua periode, yaitu Rp. 500.000,- untuk periode Januari-Juni 2014, dan Rp. 500.000,- untuk periode Juli-Desember 2014.
Selengkapanya memgenai Juknis BOS Madrasah untuk MA silahkan unduh disini
untuk Juknis BOS Madrasah untuk MI/MTs dapatkan disini
Demikian info mengenai Juknis BOS Madrasah 2014 untuk Madrasah Aliyah (MA), semoga ada manfaatnya.(Nusa Stiya)
Sumber : Abdi Madrasah