Juknis Bantuan Siswa Miskin APBN-P 2013

Kebijakan Pemerintah pada pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai upaya percepatan penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun belum sepenuhnya menjamin seluruh masyarakat untuk dapat mengenyam pendidikan di sekolah, terutama bagi anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin. Program BOS yang telah dilaksanakan ternyata hanya mampu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus dikeluarkan masyarakat, tetapi tidak mampu untuk membebaskan seluruh biaya pendidikan. Dalam kenyataannya, masih banyak siswa miskin yang tidak sanggup untuk melanjutkan pendidikannya karena harus mengeluarkan biaya individu berupa biaya transportasi, seragam, sepatu, buku tulis atau biaya lainnya yang tidak dapat dipenuhi dari dana BOS.

Untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas terutama bagi siswa miskin dan juga siswa yang memiliki hambatan mengikuti pendidikan yang disebabkan faktor sosial, ekonomi, dan faktor lain yang relevan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui APBN - P 2013 menetapkan program “Bantuan Siswa Miskin “ (selanjutnya disebut Program BSM). Program BSM adalah program bantuan dari pemerintah berupa sejumlah uang tunai yang diberikan secara langsung kepada peserta didik Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah serta Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah, yang orangtuanya miskin sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Program BSM ini merupakan program nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan bagi siswa miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu dan menarik siswa miskin agar memperoleh akses layanan pendidikan yang layak, mencegah angka putus sekolah, membantu siswa miskin memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, serta mendukung pelaksanaan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan program Pendidikan Menengah Universal (PMU). Pedoman Bantuan Siswa Miskin APBN - P 2013 silahkan klik disini

Penyaluran dana Program BSM di madrasah dilakukan melalui DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan DIPA Madrasah Negeri dikirim langsung ke rekening siswa penerima dana Program BSM yang telah ditetapkan. ( Nusa Stiya )

Sumber : http://madrasah.kemenag.go.id/program_unggulan/afe4c9a4b6c142eeaf216331a138b3d3/bantuan_siswa.html


Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel