PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 000912 TAHUN 2013 TENTANG KURIKULUM MADRASAH 2013 MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB

Seiring ditetapkannya Kurikulum 2013 oleh Kemdiknas, maka Kemenag pun segera menyesuaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan Kurikulum baru itu, terutama untuk materi yang berkaitan dengan Pendidikan Agama di Madrasah.

Salah satu langkah yang telah dilaksanakan oleh Kemenag adalah dengan ditetapkannya :

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 000912 TAHUN 2013

TENTANG
KURIKULUM MADRASAH 2013
MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DAN BAHASA ARAB
Peraturan yang isinya terdiri atas 3 pasal dan diikuti sejumlah lampiran itu, telah ditandatangi oleh Menteri Agama republik Indonesia, Bapak SURYADHARMA ALI, pada tanggal 09 Desember tahun 2013, dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal.... oleh MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Bapak AMIR SYAMSUDIN dalam BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR….
Adapun isi ketiga pasal yang ditetapkan, kaitannya tentang KURIKULUM MADRASAH 2013 MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB yang terkandung dalam PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 000912 TAHUN 2013, sebagai berikut :
Menetapkan : KURIKULUM MADRASAH 2013 MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB

Pasal 1

(1)Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah dilaksanakan berdasarkan Kurikulum 2013 yang berlaku secara nasional.
(2)Kurikulum Madarasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah mencakup Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
(3)Kurikulum Madarasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia.

Pasal 2 
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Agama ini, maka Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia  Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 3 
Peraturan ini mulai berlaku pada tahun pelajaran 2014/2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


yang ingin mendapatkan YANG SUDAH DI EDIT silakan unduh DISINI

atau yang ingin format MASIH ORIGINAL silakan klik DISINI

Demikian, semoga bermanfaat (Nusa Stiya) 


Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel