Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 22
Saturday, August 17, 2019
Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 22 - Akreditasi sekolah harus dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan. Sehingga kita mengenal istilah akreditasi SD, akreditasi SMP, akreditasi SMA dan Akreditasi SMA pada tingkat sekolah.
Mempersiapkan akreditasi sekolah untuk mendapatkan nilai terbaik dari tiem assesor akreditasi merupakan sesuatu yang sangat diharapkan oleh semua penyelenggara pendidikan.
akreditasi sekolah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Selain meningkatkan mutu pendidikan, melalui akreditasi sekolah pemerintah melakukan pemetaan pendidikan sehingga dapat dilakukan evaluasi serta monitoring.
Ketersediaan bukti fisik akreditasi sekolah adalah salah satu hal yang paling utama untuk mendapatkan nilai akreditasi sekolah yang sangat memuaskan.
Tiem assesor akreditasi sekolah akan menelaah kesesuaian bukti fisik akreditasi dengan imstrumen akreditasi sekolah serta kesesuaian dengan petunjuk teknis instrumen akreditasi.
Selain menelaah bukti fisik akreditasi sekolah yang tersedia sekolah, tiem assesor juga melakukan wawancara dengan guru serta wawancara dengan siswa serta melakukan observasi di ruang kelas dan beberapa tempat lainnya.
Oleh karena itu, kita harus mampi memahami isi yang terkandung pada instrumen akreditasi sekolah dan memahami isi petunjuk teknis akreditasi sekolah.
Dengan demikian bukti fisik akreditasi sekolah yang dipersiapkan berdasarkan instrumen akreditasi akan lebih mantap dan matang.
Pada kesempatan ini, kami akan mencoba mengulas tentang Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 22. Semoga apa yang kami jelaskan dapat memberikan informasi tambahan bagi anda yang sedang mempersiapkan bukti fisik akreditasi standar proses.
Instrumen Akreditasi Standar Proses Nomor 21
22. Guru bersama siswa mengakhiri pembelajaran dengan langkah penutup berikut: (1) mengevaluasi seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran, (2) memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran, (3) melakukan kegiatan tindak lanjut, (4) menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran berikutnya.
- A. 91%-100% guru melakukan 4 langkah penutup
- B. 81%-90% guru melakukan 4 langkah penutup
- C. 71%-80% guru melakukan 4 langkah penutup
- D. 61%-70% guru melakukan 4 langkah penutup
- E. Kurang dari 61% guru melakukan 4 langkah penutup
Bila kita cermati berdasarkan instrumen akreditasi sekolah komponen standar proses nomor 22 diatas maka inti dari instrumen tersebut yang akan dilakukan penilaian oleh tiem assesor akreditasi sekolah adalah jumlah persentase guru yang melakukan langkah-langkah penutup atau mengakhiri pembelajaran.
Langkah-langkah tindakan guru mengakhiri pembelajaran sebagai berikut :
- Mengevaluasi seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran,
- Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran,
- Melakukan kegiatan tindak lanjut,
- Menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran berikutnya.
Guru yang melaksanakan tindakan mengahiri pembelajaran dengan langkah-langkah yang tersebut diatas atau yang tersebut dalam point instrumen akreditasi sekolah merupakan guru yang menjalankan kegiatan pembelajaran dengan baik dan terencana.
Sampai disini kami berharap anda sudah dapat memahami tentang makna yang terkandung dalam instrumen akreditasi sekolah standar proses nomor 22.
Jika kita sudah mampu memahami apa yang di inginkan pada instrumen akreditas sekolah standar proses nomor 22, kita sudah dapat memberikan jawaban yang sesuai dengan kenyataan di sekolah atau madrasah.
Lalu apa saja yang harus dipersiapkan pada instrument akreditasi sekolah standar proses nomor 22 ini? Mari kita simak petunjuk teknis akreditasi sekolah standar proses nomor 22 berikut ini.
Petunjuk Teknis Akreditasi Sekolah Standar Proses Nomor 22
Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk:
- Mengevaluasi seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung.
- Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran,
- Melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok.
- Menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.
- Mengamati pelaksanaan langkah penutupan pembelajaran yang dilakukan guru di kelas.
- Melihat kesesuaian antara RPP dengan pelaksanaan pembelajaran.
- Melihat rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah.
Berdasarkan apa yang tertera pada petunjuk teknis akreditasi sekolah standar proses nomor 22 diatas, kita dapat mengetahui bahwa team assesor akan mengamati beberapa kelas yang sedang berlangsung proses belajar mengajar, untuk melihat kesesuaian langkah-langkah penutup pembelajaran yang dilakukan oleh guru.
Team assesor juga akan menelaah RPP dengan melihat kesesuaian dengan pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru.
Selain itu tiem assesor akreditasi akan melihat dan menelaah rekap hasil supervisi kelas oleh kepala sekolah/madrasah.
Bukti fisik akreditasi sekolah yang dibutuhkan pada instrumen akreditasi sekolah nomor 22 merupakan perangkat pembelajaran guru.
Setiap guru yang mengajar tentu berpedoman pada perangkat pembelajaran seperti silabus dan RPP. Menyusun dan menyiapkan perangkat pembelajaran salah satu pekerjaan yang wajib bagi setiap guru.
Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 18
Download : Silabus Kurikulum 2013 SD Revisi 2017
Nach itulah beberapa perangkat pembelajaran yang dapat kami sediakan sebagai acuan persiapan bukti fisik akreditasi.
Demikian yang dapat kami sampaikan pada artikel ini dengan judul Bukti Fisik Akreditasi Standar Proses Nomor 22.
Semoga dapat menjadi referensi dan informasi yang bermanfaat bagi yang sedang mempersiapkan akreditasi sekolah.
Sumber https://www.cararingkas.com/