Tata Kelola Ijazah 2019 Revisi
Wednesday, June 26, 2019
Sebagai bahan acuan dalam tata kelola ijazah 2019, 3 file ini mungkin berguna bagi Bapak/Ibu guru yang bertugas untuk pengisian blangko ijazah pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dalam surat edaran nomor : 5951/D/KS/2019 menjelaskan lebih lanjut tentang peraturan direktorat jendral pendidikan dasar dan menengah nomor : 0038/D/HK/2019 tentang pedoman bentuk, spseifikasi, teknis, tata cara dan mekanisme pengisian blangko ijazah terjadi beberapa revisi.
Revisi pada lampiran I bagian F nomor 3 yakni nomor ijazah untuk SPK. Revisi juga terjadi pada lampiran II bagian B nomor 10 yakni nomor peserta ujian nasional yang tadinya terdiri 14 digit seharusnya adalah 16 digit.
SE Dirjen Dikdasmen Nomor: 5951/D/KS/2019 Revisi Penulisan Nomor Peserta UN (semula 14 digit menjadi 16 digit):
1. Satu (1) digit berisi informasi jenjang pendidikan;
2. Dua (2) digit berisi informasi tahun;
3. Dua (2) digit berisi informasi kode provinsi;
4. Dua (2) digit berisi informasi kode kabupaten/kota;
5. Empat (4) digit berisi informasi kode sekolah;
6. Empat (4) digit berisi informasi kode urut peserta; dan
7. Satu (1) digit berisi informasi validasi.
Selain perubahan diatas, terkait penggunaan blangko ijazah SMK tahun pelajaran 2018/2019 diimbau agar:
Sebagai tambahan blangko ijazah lebih baik di scan oleh pihak sekolah sebelum diberikan kepada siswa. Semoga bermanfaat. Sumber https://ibadjournals.blogspot.com/
Revisi pada lampiran I bagian F nomor 3 yakni nomor ijazah untuk SPK. Revisi juga terjadi pada lampiran II bagian B nomor 10 yakni nomor peserta ujian nasional yang tadinya terdiri 14 digit seharusnya adalah 16 digit.
SE Dirjen Dikdasmen Nomor: 5951/D/KS/2019 Revisi Penulisan Nomor Peserta UN (semula 14 digit menjadi 16 digit):
1. Satu (1) digit berisi informasi jenjang pendidikan;
2. Dua (2) digit berisi informasi tahun;
3. Dua (2) digit berisi informasi kode provinsi;
4. Dua (2) digit berisi informasi kode kabupaten/kota;
5. Empat (4) digit berisi informasi kode sekolah;
6. Empat (4) digit berisi informasi kode urut peserta; dan
7. Satu (1) digit berisi informasi validasi.
Selain perubahan diatas, terkait penggunaan blangko ijazah SMK tahun pelajaran 2018/2019 diimbau agar:
- Mendistribuskan blangko ijazah untuk kurikulum 2013 sesuai dengan spesifikasi sebagaimana diatur dalam perdirjen dikasmen sebagaimana tersebut diatas kepada seluruh SMK baik yang menerapkan kurikulum 2013 maupun yang menerapkan kurikulum 2013 edisi revisi.
- Mengisi halaman depan blangko ijazah pada bagian "Paket Keahlian" untuk lulusan SMK yang menerapkan kurikulum 2013 edisi revisi sesuai dengan peraturan direktur jendral pendidikan dasar dan menengah nomor : 06/D.D5/KK/2018 tentang spektrum keahlian SMK/MAK, dengan nama kompetensi keahlian yang diselenggarakan.
TATA CARA PENGISIAN IJAZAH 2019
Sebagai catatan bahwa penulisan ijazah menggunakan tulisan "TANGAN"
Hal yang perlu diperhatikan saat Pengisian Halaman Muka Ijazah
- Penulisan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL) Sesuai Akta Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah atau Ijazah dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya
- Pengisian “Sekolah Penyelenggara Ujian Sekolah” dengan “Sekolah Penyelenggara Ujian Nasional” Harus sesuai
- Tempat penerbitan diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan
- Apabila tidak ada kepala sekolah definitif, Penandatangan Ijazah adalah Pelaksana Tugas dengan mandat khusus dari pejabat provinsi yang berwenang mengangkat kepala sekolah
Hal yang perlu diperhatikan saat Pengisian Halaman Belakang Ijazah (Kurikulum 2013)
- Pengisian nilai ratarata raporuntuk SMA yang menggunakan kurikulum 2013 dan SMA SKS , diambil rata-rata dari nilai raporsemester 1 s.d. semester 6
- Diisi dengan nilai Ujian Sekolah tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai Ujian Sekolah dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulisdan ujian praktik
Hal yang perlu diperhatikan saat Pengisian Halaman Belakang Ijazah (Kurikulum 2006)
- Pengisian nilai ratarata raporuntuk SMA yang menggunakan kurikulum 2006, diambil rata-rata dari nilai raporsemester 3 s.d. semester 6
- Diisi dengan Nilai Ujian Sekolah tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulisdan ujian praktik, nilai Ujian Sekolah dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulisdan ujian praktik
Juknis ijazah 2019 revisi dan contoh secara lengkapnya baik yang untuk LN maupun DN serta program peminatan, bahasa, Anda bisa mendownload filenya disini
Sebagai tambahan blangko ijazah lebih baik di scan oleh pihak sekolah sebelum diberikan kepada siswa. Semoga bermanfaat.