Juknis PIP SD,SMP,SMA,SMK Tahun 2019


Pada postingan kali ini saya akan memberikan juknis PIP untuk jenjang SD,SMP,SMA dan SMK yang dapat anda baca sebagai pedoman dalam pemahaman anda mengenai bagaimana pelaksanaan Program indonesia pintar.
PIP dapat di rasakan oleh peserta didik yang dduduk di bangku SD,SMP,SMA dan SMK selama peserta didi tersebut masih aktif pada satuan pendidikan yang dimaksud dan memang terdaftar sabagai peserta didi yang layak untuk menerimakan bantuan PIP serta telah memiliki kartu KIP.


Saat ini PIP juga dapat di rasakan oleh mahasiswa yang berada pada jenjang perguruan tinggi bagi mereka yang beruntung mendapatkan kartu KIP, sebab salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan PIP adalah memiliki karti KIP yang menjadi identitas bahwa peserta didik atau mahasiswa tersebut merupakan pelajar yang termasuk dalam golongan keluarga yang kurang mampu.

Dengan adanya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) maka sangat membantu bagi orang tua yang memiliki pendapatan sangat kecil yang merasa bahwa mereka tidak bisa lagi untuk menyekolahkan anaknya. Selain itu bantuan PIP ini juga sangat di rasakan bermanfaat bagi peserta didik dan mahasiswa karena mereka dapat memenuhi kebutuhan sekolahnya melalui bantuan PIP tersebut.

Untuk besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) memiliki jumlah penerimaan yang berbeda-beda antara peserta didik yang bersekolah pada jenjang SD, jenjang SMP, dan jenjang SMA dan SMK. Seluruh peserta didik yang menerimakan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) memiliki hak yang sama dalam menerimakan dana PIP tersebut, artinya bahwa penerimaan dana PIP tersebut di terimakan dalam jumlah yang sama bagi setiap peserta didik pada suatu jenjang di sekolah di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut ini rincian besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dapat di peroleh oleh masing-masing peserta didik pada jenjang tertentu mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK.

1.  Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:

a.  Peserta  didik  Kelas  I,  II, III,  I dan   semester gena diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b.  Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c.  Peserta  didik  Kelas   semester  ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d.  Peserta didik Kelas II,  III IV,  V, dan VI semester ganjil  diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e.  Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar

Rp450.000,00.



2.  Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:

a.  Peserta  didik  Kelas  VII  dan  VIII  semeste gena diberikan  dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b.  Peserta didik Kelas IX semester gena diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c.  Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d.  Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e.  Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar

Rp750.000,00.



3.  Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:

a.  Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b.  Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c.  Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d.  Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e.  Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar

Rp1.000.000,00.

4.  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:

a.  Program 3 Tahun

1)  Peserta  didik  SMK  Kelas   dan  X semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2)  Peserta  didik  SMK  Kelas  XII  semeste gena diberikan  dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3)  Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4)  Peserta didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b.  Program 4 tahun

1)  Peserta   didik   SMK   Kelas   X,   XI dan  XII   semeste genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2)  Peserta  didik  SMK  Kelas  XIII  semeste gena diberikan  dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3)  Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4)  Peserta  didik  SMK  Kelas  XI XII dan  XIII  semester  ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.


Bagi anda yang membutuhkan juknis tentang petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini maka berikut ini saya akan berikan link downloadnya agar anda dapat mengunduh dan menyimpannya untuk keperluan pribadi maupun keperluan sekolah.


Demikianlah postingan mengenai juknis petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang SD,SMP,SMA/SMK ini, semoga file juknis PIP ini dapat menjadi tambahan informasi bagi anda dalam memahami tentang program indonesia pintar (PIP)

Sumber http://kherysuryawan.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel