Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tanggal 12 Juni 2019 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut
Tuesday, June 18, 2019
Pada tanggal 12 Juni 2019, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat edaran Nomor 025/4660/SJ tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut yang ditujukan kepada Yth: 1. Inspektur Jenderal, 2. Para Direktur Jenderal, 3. Para Kepala Badan, 4. Sekretaris BNPP, 5. Rektor IPDN, 7 Para Karo/Kapus Lingkup Setjen dan Sekretaris KORPRI, 8. Para Kepala Pusat PSDM Regional, 9. Para Direktur IPDN Kampus Regional, dan 10. Para Kepala Balai Pemerintahan Desa.
Pertama, dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan nenggunakan mutz dan atribut yang telah diatur.
Kedua, dalam pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan memberikan pembinaan.
Ketiga, khusus pada hari kamis mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam.
Keempat, pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Pertama, dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan nenggunakan mutz dan atribut yang telah diatur.
Kedua, dalam pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan memberikan pembinaan.
Ketiga, khusus pada hari kamis mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam.
Keempat, pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Download/unduh Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ Tanggal 12 Juni 2019 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut, silahkan klik pada gambar di bawah ini:
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/